SUMBARKITA.ID — Pemuda inisial RJ (24) warga Nagari Batu Taba diringkus Tim Karanggo Polresta Padang Panjang atas penyalahgunaan narkoba.
Kasatres Narkoba Polres Padang Panjang AKP Yaddi Purnama mengatakan, RJ ditangkap saat berada di sebuah pos ronda di Jorong Mato Aia Nagari Batu Taba Kecamatan Batipuh Selatan Kabupaten Tanah Datar, Kamis (2/3/2023) sekira pukul 23.00 WIB.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi tentang penyalahgunaan narkoba di kawasan setempat. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas tersangka.
“Saat diamankan di sebuah pos ronda di Jorong Mato Aia Nagari Batu Taba, RJ kedapatan menyimpan ganja di dalam tas ransel miliknya. Ganja itu disimpan dalam toples bening. Ditemukan juga kertas untuk membungkus ganja tersebut,” ungkap AKP Yaddi dikutip dari keterangannya, Senin (6/3/2023).
Atas temuan itu, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Padang Panjang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pihaknya mengimbau warga, terutama masyarakat yang berada di wilayah hukum Polres Padang Panjang untuk menjauhi barang haram tersebut.
“Mari jauhi narkoba dan tetap fokus untuk melakukan hal-hal yang positif demi masa depan,” pungkasnya. ***