Minggu, 1 Juni 2025
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Facebook_1
  • Twitter
  • Instagram
  • tiktok
  • Snackvid
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Nasional

Diundang ke AS, Pakar Hukum Minta Pemerintah Jamin Prabowo Tak Diseret ke Pengadilan

Oleh : Hendra Murcy Tania
Minggu, 11 Oktober 2020 | 12:19
in Nasional

SUMBARKITA.ID — Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto akhirnya mendapatkan visa dan diundang ke Amerika Serikat (AS) pekan depan. Pemerintah Indonesia pun diminta memastikan keamanan Ketua Umum Partai Gerindra itu saat berada di Amerika.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan permintaan itu bukan tanpa alasan. Dia menyebut selama 20 tahun ini AS menolak memberikan visa kepada Prabowo karena dugaan keterlibatannya dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Timor Timur.

“Amerika Serikat selama ini menolak memberikan visa berkunjung kepada Prabowo karena keterlibatannya pada masa lalu di Timor Timur. Namun demikian Prabowo harus hati-hati saat mengunjungi AS,” kata Hikmahanto dalam keterangan tertulis, dilansir detikcom Minggu (11/10/2020).

Menurut Hikmahanto, pemerintah Indonesia harus meminta jaminan dari pemerintah AS terkait keamanan Prabowo. Terutama terkait jaminan agar Menhan RI itu tidak diseret ke pengadilan di AS.

BACAJUGA

3 WNI Nekat Naik Haji Lewat Gurun Pasir, 1 Meninggal Kehausan

Lonjakan Kasus, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Waspada COVID-19, Ini Isinya

“Pemerintah Indonesia wajib meminta jaminan agar Prabowo saat di AS tidak diseret oleh siapa pun ke pengadilan. Terutama korban atau keluarga korban Timor Timur yang bermukim di AS. Perwakilan Indonesia di AS pun harus mencermati kemungkinan adanya gugatan ke Prabowo baik sebelum maupun saat kedatangannya,” tuturnya.

Hikmahanto mengatakan diseretnya Prabowo saat berada di AS ke pengadilan sangat mungkin terjadi. Mengingat, hal itu diatur dalam undang-undang di negara tersebut.

Dalam hukum AS, ada dua undang-undang yang memungkinkan warga negara asing digugat atas tuduhan penyiksaan dan pembunuhan.

“Dua undang-undang tersebut adalah Alien Tort Claims Act 1789 dan Torture Victim Protection Act 1992. Berdasarkan Undang-undang ini korban atau keluarga korban yang mengalami penyiksaan dan pembantaian (extrajudicial killing) di luar AS dapat menggugat pelaku saat keberadaannya di AS. Gugatan diajukan untuk memperoleh ganti rugi,” papar Hikmahanto.

Selain itu, kata dia, kasus diseretnya warga negara Indonesia (WNI) ke pengadilan di luar negeri beberapa kali terjadi. Misalnya kasus mantan Komandan Pusat Sandhi Yudha (kini bernama Kopassus) Letjen TNI (Purn) Sintong Panjaitan pada 1994 hingga kasus eks Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso pada 2007.

“Di masa lalu, Sintong Panjaitan (1994) dan Johny Lumintang (2001) saat berada di AS mendapat surat panggilan untuk menghadap pengadilan. Mereka pun mengambil keputusan untuk segera meninggalkan AS. Kasus lain terjadi di Australia tahun 2007 ketika Sutiyoso sebagai Gubernur DKI diberikan panggilan oleh polisi untuk menghadap pengadilan di New South Wales. Panggilan berkaitan dengan kasus kematian 5 jurnalis Australia yang dikenal sebagai Balibo 5,” ungkap Hikmahanto.

Hikmahanto mengatakan hal yang sama terjadi pada Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat akan berkunjung ke Belanda. Kala itu, SBY terpaksa membatalkan kunjungannya lantaran pemerintah Belanda enggan menjamin keamanannya dari tuntutan.

“Bahkan Susilo Bambang Yudhoyono saat menjadi Presiden di tahun 2010 harus membatalkan kunjungannya ke Belanda. Saat itu RMS mengajukan tuntutan ke pengadilan setempat agar SBY menghadap untuk mempertanggungjawabkan masalah HAM di Indonesia,” kata dia.

“Pemerintah Indonesia meminta jaminan kepada pemerintah Belanda agar SBY aman dari tuntutan. Namun pemerintah Belanda tidak bisa memberikan jaminan tersebut sehingga kunjungan pun dibatalkan pada menit-menit terakhir,” sambung Hikmahanto.

Kendati demikian, Hikmahanto menilai, kunjungan Prabowo ini berperan penting dalam upaya Indonesia menunjukkan ketidakberpihakan dalam ketegangan antara AS dan China di Laut China Selatan. Menurutnya, undangan AS ini merupakan strategi AS menghadapi China lantaran RI diprediksi akan jatuh ke tangan China.

“Indonesia diprediksi oleh AS akan jatuh ke tangan China dengan ketergantungan ekonominya dan mudah dikendalikan oleh China. Padahal Indonesia adalah negara strategis dan memiliki peran yang sentral di kawasan Asia Pasifik, baik untuk AS maupun China. Oleh karenanya Menhan AS mengundang Menhan Indonesia untuk memperkuat kerjasama pertahanan kedua negara. Tapi di balik kerjasama itu AS ingin agar Indonesia tidak jatuh dalam perangkap China. AS juga ingin memberi pesan kepada China bahwa Indonesia berpihak kepada AS, utamanya dalam ketegangan AS-China di Laut China Selatan,” tutur dia.

Karena itu, menurut dia, Prabowo tetap harus menghadiri undangan Menhan AS. Namun, dengan catatan, keamanan Prabowo untuk tak diseret ke pengadilan harus dijamin pemerintah AS.

“Dalam konteks ini Menhan Indonesia harus tetap berangkat ke AS untuk menghadiri undangan Menhan AS. Keberangkatannya untuk menegaskan bahwa Indonesia bersahabat dengan siapa pun negara. Namun demikian, keberangkatan Menhan Prabowo harus mendapat jaminan dari pemerintah AS agar Prabowo tidak diseret ke lembaga peradilan atas dugaan pelanggaran HAM masa lalu,” kata Hikmahanto.

Sebelumnya diberitakan, Dahnil Anzar selaku Juru Bicara Prabowo dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10) mengatakan Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto diundang oleh Pemerintah Amerika Serikat melalui Menteri Pertahanan Amerika Serikat Mark Esper untuk berkunjung ke Amerika Serikat pada tanggal 15-19 Oktober 2020. (dj/sk)


TOPIK Prabowo Subianto

BERITA TERKAIT

3 WNI Nekat Naik Haji Lewat Gurun Pasir, 1 Meninggal Kehausan

3 WNI Nekat Naik Haji Lewat Gurun Pasir, 1 Meninggal Kehausan

Minggu, 1 Juni 2025
Lonjakan Kasus, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Waspada COVID-19, Ini Isinya

Lonjakan Kasus, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Waspada COVID-19, Ini Isinya

Sabtu, 31 Mei 2025
Harimau Sumatera Bernama Uni Mati di Taman Rimba Jambi, Ini Penyebabnya

Harimau Sumatera Bernama Uni Mati di Taman Rimba Jambi, Ini Penyebabnya

Sabtu, 31 Mei 2025
Jangan Lewatkan, Begini Cara dapat Diskon Tarif Listrik 50% Berlaku Mulai Awal Juni 

Jangan Lewatkan, Begini Cara dapat Diskon Tarif Listrik 50% Berlaku Mulai Awal Juni 

Kamis, 29 Mei 2025
Kapan Pemerintah Jalankan Putusan MK Soal SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis?

Kapan Pemerintah Jalankan Putusan MK Soal SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis?

Rabu, 28 Mei 2025
Mensos Sebut Dua Sekolah Rakyat Akan Diluncurkan di Sumbar

MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Harus Gratis

Rabu, 28 Mei 2025
Next Post

Rekor Minggu Pagi! 319 Warga Sumbar Terkonfirmasi Positif Corona, Ini Sebarannya

Leave Comment

Terpopuler

  • Jurusan IPA IPS Dihapus dari SMA, Ini Penggantinya!

    87 Kepala Sekolah SMA dan SMK di Sumbar Dirotasi, Ini Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasien Meninggal Diduga Ditolak IGD RSUD, Ini Pernyataan Wali Kota dan Ketua DPRD Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPRD Padang Bakal Panggil Dirut RSUD dan Kadinkes Buntut Pasien Meninggal Usai Diduga Ditolak IGD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dilaporkan Selingkuh dengan Istri Perwira Polisi, Dokter RSUP M. Djamil Padang Ditangkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Dugaan Perselingkuhan Dokter RSUP M. Djamil Padang hingga Ditangkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Raidzaky Rafifaldrie, Siswa SMAN 1 Padang, Kembali Bertugas Jadi Paskibraka Nasional

Raidzaky Rafifaldrie, Siswa SMAN 1 Padang, Kembali Bertugas Jadi Paskibraka Nasional

Minggu, 1 Juni 2025
Rem Motor Blong, Ibu-Ibu Pengendara Terjun ke Parit di Sitinjau Lauik

Rem Motor Blong, Ibu-Ibu Pengendara Terjun ke Parit di Sitinjau Lauik

Minggu, 1 Juni 2025
Wali Kota Padang Sebut Kawasan Kota Tua Penting Dibenahi Menyeluruh

Wali Kota Padang Sebut Kawasan Kota Tua Penting Dibenahi Menyeluruh

Minggu, 1 Juni 2025
Tokoh Pemuda Usul Mukomuko Gabung dengan Sumbar karena Dianaktirikan

Tokoh Pemuda Usul Mukomuko Gabung dengan Sumbar karena Dianaktirikan

Minggu, 1 Juni 2025
Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar Tolak PT SPS Babat Hutan Mentawai

Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar Tolak PT SPS Babat Hutan Mentawai

Minggu, 1 Juni 2025
110 Kebakaran Terjadi di Padang dalam 5 Bulan, Kerugian Capai Rp150 Miliar

110 Kebakaran Terjadi di Padang dalam 5 Bulan, Kerugian Capai Rp150 Miliar

Minggu, 1 Juni 2025
3 WNI Nekat Naik Haji Lewat Gurun Pasir, 1 Meninggal Kehausan

3 WNI Nekat Naik Haji Lewat Gurun Pasir, 1 Meninggal Kehausan

Minggu, 1 Juni 2025
Video: Kebakaran di Padang Pariaman, Rumah Nelayan Ludes Dilahap Api

Video: Kebakaran di Padang Pariaman, Rumah Nelayan Ludes Dilahap Api

Minggu, 1 Juni 2025
Viral Pungli di Jalan Umum, Polisi Bongkar Portal dan Dua Pondok

Viral Pungli di Jalan Umum, Polisi Bongkar Portal dan Dua Pondok

Minggu, 1 Juni 2025
Kepala Dusun di Kepulauan Mentawai Ditangkap Polisi, Ditemukan 45 Paket Ganja Siap Edar

Kepala Dusun di Kepulauan Mentawai Ditangkap Polisi, Ditemukan 45 Paket Ganja Siap Edar

Minggu, 1 Juni 2025
Icon SK White 2__
  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • Tiktok
  • Snackvideo

Informasi

  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • Tiktok
  • Snackvideo

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral