Sumbarkita – Kepala Dusun Muara, Desa Muara Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai berinisial FB (37) diringkus Polres Kepulauan Mentawai karena penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Kapolsek Siberut, AKP Yahya, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan pelaku ditangkap saat penggerebekan di kediamannya pada Sabtu (31/5).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 45 paket ganja kering siap edar.
Ia menyebutkan bahwa penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
“Dari tangan tersangka, kami mengamankan 45 paket ganja ukuran sedang dan kecil, dua timbangan digital, satu mancis bening berisi cairan hijau, pipet berbentuk sendok warna hitam serta bening-kuning, dan uang tunai sebesar Rp1.800.000,” ungkap AKP Yahya pada Minggu (1/6).
Ia menambahkan bahwa aktivitas tersangka telah meresahkan warga sekitar, terlebih karena pelaku adalah tokoh masyarakat yang seharusnya menjadi contoh.
“Ini menjadi bukti bahwa kami tidak pandang bulu dalam menindak pelaku kejahatan narkoba,” tegasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Siberut untuk proses penyidikan lebih lanjut.