Senin, 23 Juni 2025
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Nasional

MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Harus Gratis

Oleh : Juni Fitra Yenti
Rabu, 28 Mei 2025 | 00:00
in Nasional
Ilustrasi anak sekolah (Shutterstock)

Ilustrasi anak sekolah (Shutterstock)


Sumbarkita – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Permohonan ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo pada Selasa (27/5/2025), MK menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin pendidikan dasar tanpa biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

MK menilai norma dalam UU Sisdiknas yang hanya menyasar sekolah negeri menciptakan kesenjangan, terutama mengingat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

BACAJUGA

Mengenal Abu Hanifah, Tokoh Asal Padang Panjang yang Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Ribuan Barang Penumpang Tertinggal di Kereta Api Mencapai Rp5,96 Miliar, Begini Cara Klaim Kembali

MK menegaskan bahwa Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 tidak memberikan batasan terhadap penyelenggara pendidikan dasar. Karena itu, pembiayaan dari negara harus mencakup semua satuan pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta, selama memenuhi ketentuan sebagai penyelenggara pendidikan dasar.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar secara penuh sesuai Pasal 31 ayat (2) UUD 1945.

“Tanpa ada pemenuhan kewajiban pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar, maka berpotensi menghambat upaya warga negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya,” ujar Guntur.

Disamping itu, Guntur menekankan bahwa selama ini pembiayaan wajib belajar hanya difokuskan pada sekolah negeri. Padahal, secara faktual, banyak anak mengikuti pendidikan dasar di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, seperti sekolah swasta atau madrasah swasta.

“Negara tidak boleh lepas tangan atau mengalihkan tanggung jawab pembiayaan kepada penyelenggara pendidikan swasta,” tukas Guntur.


TOPIK Mahkamah KonstitusiMKSD gratis

BERITA TERKAIT

Mengenal Abu Hanifah, Tokoh Asal Padang Panjang yang Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Mengenal Abu Hanifah, Tokoh Asal Padang Panjang yang Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Selasa, 17 Juni 2025
Ribuan Barang Penumpang Tertinggal di Kereta Api Mencapai Rp5,96 Miliar, Begini Cara Klaim Kembali

Ribuan Barang Penumpang Tertinggal di Kereta Api Mencapai Rp5,96 Miliar, Begini Cara Klaim Kembali

Minggu, 15 Juni 2025
Kapan BSU 2025 Rp600 Ribu Cair? Simak Jadwal dan Cara Cek Penerima

Kapan BSU 2025 Rp600 Ribu Cair? Simak Jadwal dan Cara Cek Penerima

Sabtu, 14 Juni 2025
Fantastis, Gaji Pejabat Rangkap Komisaris BUMN Bisa Capai Rp1,9 Miliar per Bulan

Fantastis, Gaji Pejabat Rangkap Komisaris BUMN Bisa Capai Rp1,9 Miliar per Bulan

Sabtu, 14 Juni 2025
Kemensos Buka Rekrutmen 1.554 Guru untuk Sekolah Rakyat, Utamakan Lulusan PPG

Kemensos Buka Rekrutmen 1.554 Guru untuk Sekolah Rakyat, Utamakan Lulusan PPG

Rabu, 11 Juni 2025
Cara Cek Penerima BSU Juni-Juli 2025, Pekerja Kriteria Ini Dapat Rp600 Ribu

Cara Cek Penerima BSU Juni-Juli 2025, Pekerja Kriteria Ini Dapat Rp600 Ribu

Selasa, 10 Juni 2025
Next Post
Cek Prakiraan Cuaca Sumbar Hari Ini Minggu, 11 Mei 2025

Cek Prakiraan Cuaca Sumbar Rabu, 28 Mei 2025

Leave Comment

#TERPOPULER

  • Satu Perampok Bersenjata yang Sekap Satu Keluarga di Agam Cucu Korban

    Satu Perampok Bersenjata yang Sekap Satu Keluarga di Agam Cucu Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Tertawa saat Diperiksa, Pemutilasi di Padang Pariaman Berusaha Mengaburkan Keterangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Tangkap 3 Perampok Bersenjata yang Sekap Satu Keluarga di Agam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanda Tersangka Pemutilasi di Padang Pariaman Diduga Perkosa Sebelum Bunuh Siska

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanda Pelaku Mutilasi di Padang Pariaman Didiagnosa Psikopat, Bunuh dan Mutilasi 3 Gadis Tanpa Penyesalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Pemkab Padang Pariaman dan TP PKK Gencarkan Imunisasi Anak Lewat Program Zero Dose

Pemkab Padang Pariaman dan TP PKK Gencarkan Imunisasi Anak Lewat Program Zero Dose

Senin, 23 Juni 2025
Wawako Payakumbuh Gowes Bareng Ribuan Peserta, Promosikan Wisata Lewat Sepeda

Wawako Payakumbuh Gowes Bareng Ribuan Peserta, Promosikan Wisata Lewat Sepeda

Minggu, 22 Juni 2025
PT Semen Padang Tawarkan Solusi Pengelolaan Sampah Berbasis Maggot kepada Pemko Padang

PT Semen Padang Tawarkan Solusi Pengelolaan Sampah Berbasis Maggot kepada Pemko Padang

Minggu, 22 Juni 2025
Wali Kota Pariaman Dorong Pemanfaatan Lahan Terlantar untuk Ketahanan Pangan

Wali Kota Pariaman Dorong Pemanfaatan Lahan Terlantar untuk Ketahanan Pangan

Minggu, 22 Juni 2025
Jalan Licin karena Hujan, Sebuah Mobil Kecelakaan di Solok

Jalan Licin karena Hujan, Sebuah Mobil Kecelakaan di Solok

Minggu, 22 Juni 2025
Icon SK White 2__

Informasi

  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id