Sumbarkita – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Permohonan ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo pada Selasa (27/5/2025), MK menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin pendidikan dasar tanpa biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
MK menilai norma dalam UU Sisdiknas yang hanya menyasar sekolah negeri menciptakan kesenjangan, terutama mengingat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
MK menegaskan bahwa Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 tidak memberikan batasan terhadap penyelenggara pendidikan dasar. Karena itu, pembiayaan dari negara harus mencakup semua satuan pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta, selama memenuhi ketentuan sebagai penyelenggara pendidikan dasar.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar secara penuh sesuai Pasal 31 ayat (2) UUD 1945.
“Tanpa ada pemenuhan kewajiban pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar, maka berpotensi menghambat upaya warga negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya,” ujar Guntur.
Disamping itu, Guntur menekankan bahwa selama ini pembiayaan wajib belajar hanya difokuskan pada sekolah negeri. Padahal, secara faktual, banyak anak mengikuti pendidikan dasar di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, seperti sekolah swasta atau madrasah swasta.
“Negara tidak boleh lepas tangan atau mengalihkan tanggung jawab pembiayaan kepada penyelenggara pendidikan swasta,” tukas Guntur.