Selasa, 17 Maret 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Nasional

Diundang ke AS, Pakar Hukum Minta Pemerintah Jamin Prabowo Tak Diseret ke Pengadilan

Hendra Murcy TaniaOleh : Hendra Murcy Tania
Minggu, 11 Oktober 2020 | 12:19 WIB
in Nasional

SUMBARKITA.ID — Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto akhirnya mendapatkan visa dan diundang ke Amerika Serikat (AS) pekan depan. Pemerintah Indonesia pun diminta memastikan keamanan Ketua Umum Partai Gerindra itu saat berada di Amerika.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan permintaan itu bukan tanpa alasan. Dia menyebut selama 20 tahun ini AS menolak memberikan visa kepada Prabowo karena dugaan keterlibatannya dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Timor Timur.

“Amerika Serikat selama ini menolak memberikan visa berkunjung kepada Prabowo karena keterlibatannya pada masa lalu di Timor Timur. Namun demikian Prabowo harus hati-hati saat mengunjungi AS,” kata Hikmahanto dalam keterangan tertulis, dilansir detikcom Minggu (11/10/2020).

Menurut Hikmahanto, pemerintah Indonesia harus meminta jaminan dari pemerintah AS terkait keamanan Prabowo. Terutama terkait jaminan agar Menhan RI itu tidak diseret ke pengadilan di AS.

BACAJUGA

Seleksi CPNS dan PPPK 2026 Disiapkan, Usulan Formasi Ditunggu hingga 31 Maret

Mudik Lebaran 2026, BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem 16-19 Maret

“Pemerintah Indonesia wajib meminta jaminan agar Prabowo saat di AS tidak diseret oleh siapa pun ke pengadilan. Terutama korban atau keluarga korban Timor Timur yang bermukim di AS. Perwakilan Indonesia di AS pun harus mencermati kemungkinan adanya gugatan ke Prabowo baik sebelum maupun saat kedatangannya,” tuturnya.

Hikmahanto mengatakan diseretnya Prabowo saat berada di AS ke pengadilan sangat mungkin terjadi. Mengingat, hal itu diatur dalam undang-undang di negara tersebut.

Dalam hukum AS, ada dua undang-undang yang memungkinkan warga negara asing digugat atas tuduhan penyiksaan dan pembunuhan.

“Dua undang-undang tersebut adalah Alien Tort Claims Act 1789 dan Torture Victim Protection Act 1992. Berdasarkan Undang-undang ini korban atau keluarga korban yang mengalami penyiksaan dan pembantaian (extrajudicial killing) di luar AS dapat menggugat pelaku saat keberadaannya di AS. Gugatan diajukan untuk memperoleh ganti rugi,” papar Hikmahanto.

Selain itu, kata dia, kasus diseretnya warga negara Indonesia (WNI) ke pengadilan di luar negeri beberapa kali terjadi. Misalnya kasus mantan Komandan Pusat Sandhi Yudha (kini bernama Kopassus) Letjen TNI (Purn) Sintong Panjaitan pada 1994 hingga kasus eks Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso pada 2007.

“Di masa lalu, Sintong Panjaitan (1994) dan Johny Lumintang (2001) saat berada di AS mendapat surat panggilan untuk menghadap pengadilan. Mereka pun mengambil keputusan untuk segera meninggalkan AS. Kasus lain terjadi di Australia tahun 2007 ketika Sutiyoso sebagai Gubernur DKI diberikan panggilan oleh polisi untuk menghadap pengadilan di New South Wales. Panggilan berkaitan dengan kasus kematian 5 jurnalis Australia yang dikenal sebagai Balibo 5,” ungkap Hikmahanto.

Hikmahanto mengatakan hal yang sama terjadi pada Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat akan berkunjung ke Belanda. Kala itu, SBY terpaksa membatalkan kunjungannya lantaran pemerintah Belanda enggan menjamin keamanannya dari tuntutan.

“Bahkan Susilo Bambang Yudhoyono saat menjadi Presiden di tahun 2010 harus membatalkan kunjungannya ke Belanda. Saat itu RMS mengajukan tuntutan ke pengadilan setempat agar SBY menghadap untuk mempertanggungjawabkan masalah HAM di Indonesia,” kata dia.

“Pemerintah Indonesia meminta jaminan kepada pemerintah Belanda agar SBY aman dari tuntutan. Namun pemerintah Belanda tidak bisa memberikan jaminan tersebut sehingga kunjungan pun dibatalkan pada menit-menit terakhir,” sambung Hikmahanto.

Kendati demikian, Hikmahanto menilai, kunjungan Prabowo ini berperan penting dalam upaya Indonesia menunjukkan ketidakberpihakan dalam ketegangan antara AS dan China di Laut China Selatan. Menurutnya, undangan AS ini merupakan strategi AS menghadapi China lantaran RI diprediksi akan jatuh ke tangan China.

“Indonesia diprediksi oleh AS akan jatuh ke tangan China dengan ketergantungan ekonominya dan mudah dikendalikan oleh China. Padahal Indonesia adalah negara strategis dan memiliki peran yang sentral di kawasan Asia Pasifik, baik untuk AS maupun China. Oleh karenanya Menhan AS mengundang Menhan Indonesia untuk memperkuat kerjasama pertahanan kedua negara. Tapi di balik kerjasama itu AS ingin agar Indonesia tidak jatuh dalam perangkap China. AS juga ingin memberi pesan kepada China bahwa Indonesia berpihak kepada AS, utamanya dalam ketegangan AS-China di Laut China Selatan,” tutur dia.

Karena itu, menurut dia, Prabowo tetap harus menghadiri undangan Menhan AS. Namun, dengan catatan, keamanan Prabowo untuk tak diseret ke pengadilan harus dijamin pemerintah AS.

“Dalam konteks ini Menhan Indonesia harus tetap berangkat ke AS untuk menghadiri undangan Menhan AS. Keberangkatannya untuk menegaskan bahwa Indonesia bersahabat dengan siapa pun negara. Namun demikian, keberangkatan Menhan Prabowo harus mendapat jaminan dari pemerintah AS agar Prabowo tidak diseret ke lembaga peradilan atas dugaan pelanggaran HAM masa lalu,” kata Hikmahanto.

Sebelumnya diberitakan, Dahnil Anzar selaku Juru Bicara Prabowo dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10) mengatakan Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto diundang oleh Pemerintah Amerika Serikat melalui Menteri Pertahanan Amerika Serikat Mark Esper untuk berkunjung ke Amerika Serikat pada tanggal 15-19 Oktober 2020. (dj/sk)


TOPIK Prabowo Subianto

Baca Juga

Ilustrasi CPNS. ANTARA FOTO/DARWIN FATIR

Seleksi CPNS dan PPPK 2026 Disiapkan, Usulan Formasi Ditunggu hingga 31 Maret

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:50 WIB
Prakiraan BMKG Hari Ini: Sejumlah Wilayah di Sumbar Masih Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang

Mudik Lebaran 2026, BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem 16-19 Maret

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:07 WIB
Daftar 10 Pejabat Utama Baru di Polda Sumbar

Diduga Peras Tersangka Narkoba Rp375 Juta, Direktur Narkoba Polda Dinonaktifkan

Minggu, 15 Maret 2026 | 12:23 WIB
Setelah Medsos, Pemerintah Resmi Batasi Penggunaan AI bagi Siswa SD hingga SMA

Setelah Medsos, Pemerintah Resmi Batasi Penggunaan AI bagi Siswa SD hingga SMA

Kamis, 12 Maret 2026 | 21:06 WIB
Indonesia Berpotensi Dilanda Gelombang Panas hingga Mei 2026, Suhu Diprediksi di Atas Normal

Indonesia Berpotensi Dilanda Gelombang Panas hingga Mei 2026, Suhu Diprediksi di Atas Normal

Selasa, 10 Maret 2026 | 21:13 WIB
Prabowo: Rakyat Indonesia Harus Siap Hadapi Dampak Perang Timur Tengah

Prabowo: Rakyat Indonesia Harus Siap Hadapi Dampak Perang Timur Tengah

Senin, 09 Maret 2026 | 19:38 WIB
Leave Comment

#TERPOPULER

  • Pemerintah Nagarinya Minta THR ke Bank, Wali Nagari di Pesisir Selatan Mohon Maaf

    Pemerintah Nagarinya Minta THR ke Bank, Wali Nagari di Pesisir Selatan Mohon Maaf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Asal Sumbar Terperosok ke Jurang di Sumatera Selatan, Satu Orang Dikabarkan Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Asal Sumbar Masuk Jurang di Sumsel, Ini Identitas Korban Tewas dan Luka-Luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Bus Asal Sumbar Bawa 36 Penumpang Terperosok ke Jurang di Sumatera Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenalan Lewat Aplikasi, Pria Asal Pasaman Sodomi Anak Bawah Umur di Padang Panjang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Haru, Udin Remaja Tunarungu di Padang Pariaman Akhirnya Bisa Mendengar Berkat Bantuan Pemkab

Haru, Udin Remaja Tunarungu di Padang Pariaman Akhirnya Bisa Mendengar Berkat Bantuan Pemkab

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:00 WIB
Bupati Padang Pariaman Sambut Safari Ramadan DMI Sumbar, Masjid Lubuak Bareh Terima Bantuan

Bupati Padang Pariaman Sambut Safari Ramadan DMI Sumbar, Masjid Lubuak Bareh Terima Bantuan

Selasa, 17 Maret 2026 | 00:30 WIB
Wali Kota Pariaman Ingatkan ASN Tetap Disiplin Meski Jalani WFA dan Cuti Lebaran

Wali Kota Pariaman Ingatkan ASN Tetap Disiplin Meski Jalani WFA dan Cuti Lebaran

Selasa, 17 Maret 2026 | 00:00 WIB
DPRD Padang Ambil Sikap: Fokus Penanganan Bencana Tanpa Perjalanan Dinas

Wakil Ketua DPRD Padang Minta Penindakan Tegas Dugaan Pemalakan di Pantai Padang Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 19:59 WIB
Banjir Rendam Dua Jorong di Agam, Air Sungai Asam Meluap Usai Hujan Deras

Banjir Rendam Dua Jorong di Agam, Air Sungai Asam Meluap Usai Hujan Deras

Senin, 16 Maret 2026 | 19:46 WIB
Next Post

Rekor Minggu Pagi! 319 Warga Sumbar Terkonfirmasi Positif Corona, Ini Sebarannya

Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id