Ia melanjutkan, apabila aktivitas tambang itu berlanjut akan membawa kerugian bagi masyarakat.
Ia mengatakan, keberatan masyarakat telah disampaikan ketika pihak perusahaan melakukan sosialisasi. Kendati demikian, pada sosialisasi berikutnya, masyarakat yang hadir saat itu hanya sekitar 10 persen warga di daerah tersebut.
“Yang 10 persen menyetujui tambang tersebut, kami ragu terhadap yang menyetujui itu, karena warga tidak ada yang tahu kapan, di mana dan siapa saja yang diundang. Tiba-tiba ada pernyataan yang menyatakan bahwa masyarakat telah setuju,” tuturnya.
Ia menambahkan, warga khawatir aktivitas pertambangan nantinya berdampak terhadap sawah dan perkampungan yang berada di sekitar kawasan tersebut.
“Saya dan warga Sinayan Lumpo dengan tegas menolak tambang tersebut karena akan merugikan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Ia melanjutkan, sikap keberatan masyarakat telah dituangkan dalam surat pernyataan tertanggal 10 Juli 2026. Ia menyebut, dirinya juga mempertanyakan bagaimana proses perizinan dapat berjalan setelah masyarakat menyampaikan penolakan dalam sosialisasi pertama.
“Entah bagaimana caranya dia bisa mendapatkan izin sedangkan kami dan semua masyarakat telah menolak saat dia melakukan sosialisasi pertama kepada kami,” katanya.










