“Yang digali hanya lahan milik warga yang memberikan izin. Yang tidak memberikan izin tidak akan diganggu. Ada sekitar tujuh hingga delapan warga yang memberikan izin lahannya untuk kegiatan tambang,” ujarnya.
Ia mengatakan, untuk mengantisipasi kerusakan terhadap akses masyarakat, PT PPC akan membuka jalan baru yang diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan. Ia menyebut, perusahaan juga akan mengganti kerusakan maupun kerugian masyarakat yang ditimbulkan akibat kegiatan tersebut.
Ia juga menyebut pihak perusahaan telah beberapa kali mengundang warga, petinggi kaum, pemerintah nagari, serta pemerintah daerah terkait untuk mengikuti sosialisasi. Namun, menurutnya, undangan tersebut tidak dihadiri.
“Sudah beberapa kali kami mengundang warga, petinggi kaum, pemerintah nagari dan daerah yang bersangkutan untuk sosialisasi, tapi tidak ada yang datang,” katanya.
Terkait keberadaan alat berat di lokasi saat ini, Safrizal membenarkan alat berat itu milik perusahaan. Kendati demikian, alat berat tersebut bukan untuk melakukan kegiatan penambangan di Sinayan Lumpo, tetapi di kampung sebelah.
Warga Sebut Lokasi Tambang Berada di Tanah Ulayat
Diberitakan sebelumnya, Penghulu Kaum Suku Sikumbang Balai Sinayan Lumpo, Syapri Herpindo (63), bergelar Datuak Gamuak, mengatakan, kawasan yang direncanakan menjadi area pertambangan diperkirakan mencapai 400 hektare dan lokasinya berada di tanah ulayat kaum Balai Sinayan Lumpo, yang di sekitarnya juga terdapat persawahan milik warga dan berada dekat dengan permukiman.
“Sekarang sudah ada masuk satu alat berat, namun saat ini masih diawasi oleh warga agar tidak melakukan penambangan,” katanya kepada Sumbarkita, Senin (17/8/2026).










