PADANG PARIAMAN, SUMBARKITA – Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman mengamankan FO (20) warga Nagari Paguah, Kecamatan Kuraitaji yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Agustinus Pigay mengatakan pelaku diamankan dari bengkel tempatnya bekerja pada Senin (15/8) pukul 15.30 WIB.
Pencabulan yang dilakukan FO itu, kata dia, terjadi pada 2 Agustus 2022 lalu. Pelaku mencabuli anak di bawah umur di dalam sebuah mobil di kawasan Korong Kasai, Nagari Ulakan Tapakis, Kecamatan Ulakan Tapakis sekitar pukul 02.00 WIB.
“Benar, telah kami amankan satu orang pria inisial FO umur 20 tahun dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku kami amankan kemarin di sebuah bengkel,” ungkapnya, Selasa (16/8/2022).
Pelaku, sambungnya, diketahui telah memiliki istri dan seorang anak. Namun, pelaku telah lama berpisah dan tidak lagi tinggal satu rumah dengan istrinya.
“Pada saat diamankan dan diinterogasi, FO koperatif serta mengakui perbuatannya. Tapi ada perlawanan dari kakak kandung pelaku yang sempat menghalangi petugas melakukan penangkapan,” katanya.
Setelah pihaknya memberikan penjelasan dan meyakinkan kakak pelaku, akhirnya petugas berhasil membawa pelaku ke Mapolres Padang Pariaman.
Agustinus menjelaskan penangkapan berawal dari laporan yang dibuat pihak korban pada 5 Agustus 2022 lalu. Dari laporan itu, pihaknya langsung bergerak mencari keberadaan pelaku.
“Nah, kemarin baru diketahui persembunyian pelaku. Ia berada di bengkel tempatnya bekerja. Bengkel itu milik kakak kandung pelaku,” katanya.
“Motifnya masih kami dalami. Yang jelas dia telah kami amankan dan proses hukum tetap kita jalani,” imbuhnya. (*)
Editor: RF Asril