Sumbarkita — Ratusan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kota Pariaman melaporkan Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman ke Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Selasa (25/3).
Mereka mengadukan perubahan status hasil seleksi yang sebelumnya memenuhi syarat menjadi tidak memenuhi syarat. Lima perwakilan calon PPPK telah menyerahkan laporan resmi ke Kantor Ombudsman Sumbar di Kota Padang.
“Laporan sudah kami masukkan, sekarang kami tinggal menunggu tindak lanjutnya,” ujar perwakilan calon PPPK Kota Pariaman, Dila Erfina, kepada Sumbarkita.
Dila menjelaskan bahwa dalam laporan tersebut mereka menyertakan bukti berupa tangkapan layar perubahan status dari memenuhi syarat menjadi tidak memenuhi syarat. Mereka menuntut agar status mereka kembali menjadi memenuhi syarat agar dapat melanjutkan seleksi berikutnya.
Menurutnya, ratusan calon PPPK itu telah memenuhi semua syarat, termasuk formasi yang tersedia di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPJMT). Saat ini mereka tengah menyiapkan berkas untuk melapor ke Kantor Regional 12 Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Pekanbaru guna memperjuangkan hak mereka.
Kasus itu menjadi sorotan publik di Kota Pariaman karena perubahan status kelulusan tanpa kejelasan dapat berdampak pada nasib ratusan peserta yang telah berjuang dalam seleksi. Hingga berita itu diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemko Pariaman terkait laporan tersebut.
Sebelumnya, Kepala BKSDM Kota Pariaman, Irmadawani, membeberkan bahwa proses seleksi PPPK di Kota Pariaman memasuki tahap kedua dengan menyesuaikan aturan dari pemerintah pusat.
“Berbeda dengan seleksi pertama yang kewenangannya berada di bawah Pj. Wali Kota Pariaman, Roberia, tahap ini mengikuti ketentuan nasional yang mengatur kriteria kelulusan. Selama lebih satu tahun kami pun tidak dilibatkan bahkan akun calon peserta diblokir,” ucap Irmadawani.
Ia menjelaskan bahwa pada seleksi pertama, kriteria kelulusan yang diterapkan disebut-sebut tidak sepenuhnya sesuai dengan aturan dari Badan Kepegawaian Negara. Namun, dalam seleksi tahap kedua ini, Pemko Pariaman memastikan bahwa proses seleksi dilakukan sesuai dengan regulasi pusat.
“Salah satu aturan yang diterapkan adalah tenaga kebersihan, keamanan, sopir dan sejenisnya tidak dapat diangkat sebagai PPPK. Jika pemaksaan dilakukan untuk mengangkat mereka, maka akan berpotensi menimbulkan dampak hukum bagi pihak yang bertanggung jawab,” tuturnya.
Dengan penyesuaian itu, Pemko Pariaman menegaskan bahwa seleksi tahap kedua lebih transparan dan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan secara nasional.