Sumbarkita — Satpol PP Kota Padang meminta tempat usaha karaoke di kawasan Kuranji, Kota Padang, Senin (24/3) untuk menghentikan kegiatan.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, mengatakan bahwa pihaknya menyampaikan permintaan itu karena menilai tempat tersebut melanggar aturan operasional selama Ramadan.
“Ini teguran kepada pihak kafe dan meminta mereka untuk segera menghentikan kegiatan karaoke tersebut,” ucap Eka.
Eka mengatakan bahwa beraktivitasnya tempat karaoke itu dapat menganggu ketenangan masyarakat dan kegiatan kaum muslim yang beribadah. Ia mengingatkan pemilik usaha itu untuk mematuhi ketentuan. Pihaknya akan menertibkan tempat usaha itu jika masih kedapatan menjalankan kegiatan karaoke.
Dalam operasi itu, pihaknya juga membubarkan sekumpulan anak remaja yang masih nongkrong larut malam dan mengamankan tiga orang wanita yang nongkrong hingga larut malam di kawasan Koto Tangah. Pihaknya membawa mereka ke Markas Satpol PP Padang untuk diproses sesuai dengan aturan.