SUMBARKITA – Polsek Linggo Sari Baganti (Linggo) melalui Unit Reskrim mengamankan dua orang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga sebagai pelaku judi jenis remi, Kamis (18/8/2022).
Kedua pelaku yakni O (47) dan MM (25) diamankan di sebuah rumah di Kampung Rantau Batu Ambacang, Linggo Sari Baganti, Pesisir Selatan.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono, melalui Kapolsek Linggo Sari Baganti IPTU Hendra mengatakan kedua pelaku tertangkap tangan di rumah milik O (47) saat sedang asik bermain judi remi.
“Kedua pelaku diamankan Unit Reskrim, Kanit Intel dan dibantu personel lainnya saat sedang asik bermain dan memasang taruhan uang tunai,” terangnya dilansir Kamis (19/8/2022).
Baca Juga : Duh, Seorang Ibu Rumah Tangga Diciduk Polres Limapuluh kota
Dari keterangan kedua pelaku, mereka bermain judi kartu remi dengan cara memasang taruhan uang tunai dan membagikan kartu tiga lembar.
“Masing-masingnya untuk diadu besaran angkanya, siapa yang terbesar dialah yang menerima uang pasangan dimaksud,” terangnya.
Dari pelaku polisi mengamankan, barang bukti uang tunai Rp530 ribu dalam berbagai pecahan, satu set kartu remi, satu buah bola lampu sebagai alat penerangan dan selembar karpet warna biru sebagai alas tempat permainan judi.