Pariaman – Satreskrim Polres Pariaman menangkap dua pria, D dan R, dalam kasus pencurian kendaraan bermotor dan penipuan. Kedua pelaku ditangkap di Jakarta Timur pada Jumat (14/6) malam.
Kasat Reskrim Polres Pariaman IPTU Rinto Alwi mengatakan, pelaku D ditangkap berdasarkan laporan pencurian kendaraan bermotor di Sungai Geringging Kabupaten Padang Pariaman.
“Pelaku ini merupakan target operasi. Pelaku kita tangkap di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur,” kata Rinto Alwi kepada Sumbarkita, Sabtu (15/6/2024).
Pelaku R juga ditangkap di Jakarta Timur pada hari yang sama. Rinto menyebut, R ditangkap atas kasus penipuan dan penggelapan pengurusan BPKB.
Kasat belum menyampaikan secara rinci kronologi kasus yang menjerat D dan R, sebab kedua pelaku belum diperiksa secara intensif.
Kedua pelaku akan dibawa ke Mapolres Pariaman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Informasi lebih lengkap nanti kami rilis bersama kapolres. Nanti kami ungkapkan kronologi serta motif kejahatan kedua pelaku,” imbuhnya.