Sumbarkita – Seorang pria berinisial SR (42) warga Nagari Singgalang, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar ditangkap polisi usai menyebarkan foto bugil mantan pacarnya.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Evi Hendri Susanto mengatakan, kejadian ini berawal ketika pelaku diputuskan korban dimana mereka sempat menjalin hubungan asmara selama lebih kurang lima tahun.
“SR tidak terima diputuskan korban secara sepihak, karena alasan masih mencintai sang kekasih. Sedangkan korban tetap bersikeras mengakhiri hubungan,” jelasnya Kamis (13/6).
Evi menyebut, pelaku SR yang tidak terima diputuskan, nekat mengirimkan foto tanpa busana korban yang ia ambil saat melakukan video call ketika masih berpacaran. SR tanpa pikir panjang mengirimkam foto tersebut kepada rekan kerjanya dan keluarga korban.
SR juga sempat mengancam korban apabila tidak mau menjalin hubungan kembali maka ia akan menyebar foto korban tersebut ke media sosial.
“Korban merasa malu dan terancam atas tindakan SR. Ia langsung melapor dan kita langsung melakukan penangkapan,” tuturnya.
Akibat tindakannya pelaku SR dijerat pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman lebih kurang enam tahun penjara.