Agam – Polisi menangkap perempuan berinisial MI (44) warga Batu Palano Jorong II Balai Ahad Nagari Lubuk Basung Kabupaten Agam Sumatera Barat (Sumbar). MI ditangkap atas laporan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat melalui Kasat Reskrim AKP Efrian Mustaqim Batiti mengatakan, penangkapan berdasarkan laporan korban pada 10 Juni 2024.
“Korban melapor bahwa mobil miliknya yakni Daihatsu Xenia BA 1085 FE telah digelapkan oleh pelaku,” ungkap AKP Efrian dikutip dari keterangannya, Kamis 13 Juni 2024.
Adapun modus pelaku yakni merental mobil milik korban kemudian dipindahtangankan kepada orang lain. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sekira Rp60 juta.
Polisi yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan. MI akhirnya ditangkap oleh Tim Kupu-kupu Jantanras Satreskrim Polres Agam di Padang Baru Nagari Lubuk Basung pada Selasa (11/6/24).
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti Daihatsu Xenia BA 1085 FE yang digelapkannya.
“Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Agam. Semoga dengan penangkapan pelaku bisa meredakan keresahan masyarakat terhadap tindak pidana kejahatan yang menggunakan kendaraan bermotor sebagai objek,” harap Efrian.
Kasat menyebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana Jo pasal 378 KUHPidana.