Padang – Tiga perempuan yang cekoki minuman keras (miras) ke kucing telah ditetapkan tersangka. Saat ini polisi tengah melengkapi berkas perkara kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, kelengkapan berkas perkara kasus tersebut tengah dikebut penyidik.
“Insyaallah Kamis (7/9/2023) berkasnya selesai. Untuk para tersangka beserta barang bukti bisa dilimpahkan ke kejaksaan untuk menjalani proses pengadilan,” ungkap Kompol Dedy, Rabu (6/9).
Kasat menyebut, ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 302 dan Pasal 540 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada Pasal 302 mengatur bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan penjara.
Saat ini ‘ciwi-ciwi’ itu belum ditahan. Tersangka hanya dikenakan wajib lapor setiap hari ke Polresta Padang.
Kasus ini bermula dari video tiga perempuan cekoki miras ke kucing. Tiga perempuan tersebut masing-masing SAP (20) warga Pauh, LM (25) warga Jambi dan SA (24) warga Dharmasraya
Warganet yang meradang menyaksikan video viral itu ramai-ramai mendesak polisi menangkap pelaku.
Pelaku kemudian diamankan warga di salah satu kos-kosan di kawasan Gurun Laweh Padang, Minggu (3/9/2023) malam.
Saat diinterogasi warga, ketiga pelaku menyampaikan permohonan maaf dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
Kendati demikian, warganet mendesak pelaku untuk diproses hukum. Salah satu organisasi penyayang kucing di Indonesia, Indonesian Cat Association (ICA) bahkan melaporkan tiga perempuan tersebut ke Polresta Padang pada Senin (4/9). ***