SUMBARKITA.ID — Satresnarkoba Polres Kota Pariaman menciduk dua pria di Pariaman saat sedang transaksi narkotika jenis sabu di Desa Air Santok, Kota Pariaman, Sabtu (24/12/2022).
Kasat Narkoba Polres Pariaman, Iptu Nofridal mengungkapkan dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FZ (41) dan RF (40).
“FZ ini merupakan penjual narkoba dan RF berstatus sebagai pembelinya. Mereka ditangkap saat transaksi sabu-sabu,” ungkap Iptu Nofridal, Minggu (26/12/2022).
Lebih lanjut dikatakannya, kronologi kejadian berawal dari laporan intel Satresnarkoba bahwa FZ terlibat peredaran sabu.
“Lalu kami lakukan pengintaian terhadap pelaku. Kami ketahui ia sedang berada di rumahnya pada kawasan Desa Santok. Kami atur siasat penangkapan,” kata kasat.
Saat itu, lanjutnya, FZ tampak sedang duduk di teras rumahnya bersama RF.
“Kami langsung mendekati mereka berdua dan FZ tampak membuang bungkus rokok dan bergegas ke dalam rumah. Kami amankan keduanya dan kami lakukan interogasi serta pengeledahan di tempat,” jelas Kasat.
Bungkus rokok yang dibuang oleh FZ ternyata berisikan sabu-sabu yang telah dipaketkan untuk dijual kepada RF.
“Dalam kuasa pelaku kami temukan sebanyak 7 paket sabu siap jual dan barang bukti pendukung lainnya. Ia mengaku atas kepemilikan narkoba tersebut,” jelas Nofridal.
Begitupun dengan RF, ia mengaku tengah menunggu sabu yang akan diberikan oleh FZ kepada dirinya. Ia merupakan pembeli sabu.
“Saat ini kedua pelaku telah kami amankan di Mapolres Pariaman bersamaan dengan barang bukti. Kami terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” imbuh kasat. ***