SUMBARKITA.ID – KPU Kota Pariaman telah menerima pendaftaran dari 113 warga untuk menjadi anggota badan ad hoc yang akan bertugas untuk Pemilu 2024 mendatang. Proses pendaftaran sendiri akan dibuka KPU Pariaman hingga 29 November 2022.
Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Pariaman, Abrar Aziz mengatakan, KPU secara resmi membuka pendaftaran untuk posisi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sejak 20 November.
“Hingga sore ini sudah 113 orang yang mendaftar untuk menjadi PPK melalui aplikasi SIAKBA. Pendaftaran penerimaan masih dibuka hingga 29 November 2022,” ungkap Abrar, Senin (21/11/2022).
Dikatakannya, pengumuman hasil seleksi administrasi calon PPK akan dilakukan pada 2 Desember hingga 4 Desember 2022.
“Kemudian seleksi tertulis dimulai pada 5 Desember hingga 7 Desember. Selanjutnya akan diumumkan juga siapa yang lolos hasil seleksi tertulis,” sebut Abrar.
Sementara itu jadwal wawancara akan dilakukan pada 11 Desember hingga 13 Desember 2022 dan hasilnya bakal diumumkan pada 14 Desember 2022.
“Mereka yang lulus akan ditetapkan sebagai anggota badan ad hoc pada 16 Desember 2022 dan dilantik tanggal 4 Januari 2023,” ungkapnya.
Abrar menjelaskan pihaknya akan terus membuka dan menerima surat pendaftaran serta kelengkapan dokumen dari warga Pariaman sampai 29 November, pukul 16.00 WIB.
“Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi siakba.kpu.go.id. Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi petugas pendaftaran melalui nomor 08197563850 atau 081275938889,” katanya.
Editor: RF Asril