PASBAR, SUMBARKITA – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat (Pasbar) melakukan penertiban tambang emas tanpa izin di daerah bantaran Sungai Rimbo Canduang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.
Kapolres Pasbar AKBP M. Aries Purwanto mengatakan pihaknya juga melakukan penelusuran di perkebunan PT Astra, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, pada Jumat (07/10/2022) lalu.
Dalam penertiban itu, petugas menemukan lokasi lubang bekas penambangan emas di Sungai Batang Pasaman di Jorong Rimbo Canduang.
Dari sana, petugas hanya menemukan tiga unit ekskavator. Sementara penambang yang beraktivitas di sana sudah tidak ditemukan lagi jejaknya.
“Kami hanya menemukan tiga unit alat berat, yang salah satunya rusak berat. ini diduga digunakan pelaku penambang emas untuk mengeruk tanah di lokasi tambang emas.” katanya, Senin (10/10/2022).
Penertiban tambang emas tanpa izin itu dilakukan setelah pihaknya mendapat arahan langsung dari Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumbar.
“Kita mendapat arahan langsung dari Dirkrimsus Polda Sumbar untuk melakukan penegakan hukum kepada para penambang emas tanpa izin yang berada di wilayah hukum Polres Pasbar,” katanya lagi.
Aries mengimbau kepada seluruh masyarakat yang masih melakukan penambangan emas di bantaran sungai untuk menghentikan kegiatan ilegal tersebut.
Warga juga diminta untuk tidak kembali melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin yang akan merusak ekosistem sungai.
“Kami akan berupaya maksimal untuk menindak tegas serta memberantas habis para pelaku penambang emas yang masih berani melakukan aktivitas ilegal ini,” kata Aries.
“Saya berharap kepada seluruh masyarakat, tokoh masyarakat serta perangkat pemerintahan untuk membantu kami dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah hukum Polres Pasbar,” sambungnya. (*)
Editor: RF Asril