Sumbarkita – Safni Sikumbang buka suara perihal isu menggunakan Ijazah Paket C palsu di Pilkada Limapuluh Kota 2024. Safni menyebut isu tersebut tak berdasar dan sesat.
Diketahui, KPU menetapkan Safni Sikumbang yang berpasangan dengan Ahlul Badrito sebagai peraih suara terbanyak pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota 2024. Pasangan calon (paslon) ini meraih 52.951 suara atau setara 34,38 persen suara sah.
Terkait ijazah Paket C yang diperolehnya, Safni menyebut bahwa dirinya telah mengikuti seluruh proses yang diselenggarakan oleh negara melalui dinas dan yayasan. Tak ada yang salah pada ijazah tersebut.
Menurutnya, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kandis Siak sudah ada sejak 2016 dan dirinya mendaftar pada 2018. Ia lantas lulus dari PKBM Kandis Siak pada 2021.
“Pendirian sekolah atau izinnya sudah ada sejak 2016. Namun informasi yang beredar menyebutkan sekolah berdiri pada 2022 padahal tahun itu merupakan penerbitan Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kemenkumham. Jadi isu yang beredar, seakan-akan duluan saya tamat dari sekolah itu berdiri,” terangnya pada Sumbarkita, Jumat (20/12).
Sebelumnya, sejumlah pihak menduga Safni menggunakan Ijazah Paket C palsu. Sekelompok masyarakat Limapuluh Kota bahkan telah melaporkan dugaan ijazah palsu tersebut ke Polda Riau. Salah seorang masyarakat yang membuat laporan itu, Hilmi, menyebut bahwa laporan dilayangkan ke Polda Riau pada pertengahan November 2024 atau sebelum pelaksanaan Pilkada.
Hilmi bilang ada dua pihak yang dilaporkan yakni pengelola PKBM Kandis kreatif Siak dan Safni Sikumbang. PKBM Kandis kreatif adalah pihak yang menerbitkan Ijazah Paket C Safni.
“Safni dilaporkan atas dugaan menggunakan ijazah (Paket C) untuk keperluan pengurusan syarat calon bupati dan mendapatkan SKCK kepolisian,” kata Hilmi, Senin (2/12/2024).