Sumbarkita – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, mencari solusi hukum agar lahan milik PT PLN (Persero) di kawasan PLTA Singkarak, Korong Asam Pulau, Nagari Anduriang, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, dapat dimanfaatkan untuk pembangunan hunian tetap (huntap) terpadu bagi 215 keluarga korban bencana.
Upaya tersebut dilakukan karena ratusan keluarga masih bertahan di hunian sementara (huntara) setelah rumah dan lahan tempat tinggal mereka rusak berat, bahkan hanyut diterjang bencana.
Pembahasan pemanfaatan lahan itu berlangsung dalam audiensi Wakil Bupati Padang Pariaman Rahmat Hidayat bersama jajaran pemerintah daerah dengan PT PLN (Persero) dan PT Indonesia Power di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Rahmat didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DLHPKPP) Andri Satria Masri, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Emri Nurman, serta Kepala Bagian Organisasi Ali Mustafa.
Rahmat menjelaskan, dari 781 rumah warga yang terdampak bencana, sebanyak 566 unit mengalami kerusakan ringan hingga sedang dan direncanakan dibangun kembali secara mandiri. Sementara itu, 215 keluarga membutuhkan huntap terpadu karena kehilangan rumah beserta lahan tempat tinggal mereka.
Menurut Rahmat, ketersediaan lahan menjadi salah satu kendala utama dalam merealisasikan pembangunan huntap. Padahal, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah menyiapkan alokasi pembangunan huntap untuk 2026, dengan salah satu syarat utama berupa ketersediaan lahan dari pemerintah daerah.
“Persoalan utama kita adalah ketiadaan lahan bagi masyarakat yang tanahnya hanyut terbawa air. Alokasi pembangunan Huntap dari kementerian sudah tersedia jika lahannya siap. Kami berharap lahan PLN di Asam Pulau dapat dimanfaatkan untuk Huntap Terpadu, karena masyarakat sudah hampir satu tahun bertahan di huntara,” tegas Rahmat.
Selain persoalan lahan, Pemkab Padang Pariaman juga menghadapi keterbatasan anggaran untuk memulihkan kondisi daerah pascabencana. Total kerusakan akibat bencana diperkirakan mencapai Rp2,6 triliun.
Dengan kondisi tersebut, pemerintah daerah harus memprioritaskan pemulihan infrastruktur vital, termasuk jalan dan jembatan, sehingga diperlukan solusi agar pembangunan hunian bagi para korban dapat segera direalisasikan.
Dari sisi teknis, PT Indonesia Power menyatakan lahan yang diusulkan untuk pembangunan huntap tidak mengganggu operasional PLTA Singkarak.
Perwakilan PT Indonesia Power, Wahyu, menjelaskan bahwa area tersebut sebelumnya digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara suku cadang atau laydown dan sebagai basecamp selama pembangunan maupun pemeliharaan pembangkit.
Meski dinilai memungkinkan secara teknis, pemanfaatan lahan itu masih menghadapi persoalan legalitas. Aset tersebut berada di bawah kewenangan kantor pusat PT PLN (Persero), sehingga penggunaannya untuk kepentingan pembangunan huntap memerlukan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan pengelolaan aset badan usaha milik negara (BUMN).
Perwakilan Divisi Umum dan Aset Properti PT PLN (Persero), Ganesha, menyampaikan bahwa PLN mendukung upaya pemanfaatan aset untuk penanganan pascabencana. Namun, pemberian lahan melalui mekanisme hibah tanpa kompensasi masih menghadapi kendala regulasi.
Ia merujuk pada Surat Menteri BUMN Nomor S-15/MBU/2012. Menurutnya, diperlukan landasan hukum atau kebijakan dari instansi berwenang agar pemanfaatan maupun pelepasan aset tersebut dapat dilakukan sesuai ketentuan.
Menyikapi kendala itu, Pemkab Padang Pariaman dan PLN sepakat mendorong pembahasan lebih lanjut melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Bencana di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pemkab Padang Pariaman juga akan menyiapkan kajian terhadap regulasi terkait untuk mencari mekanisme yang memungkinkan lahan tersebut dimanfaatkan bagi pembangunan huntap terpadu.
Dalam audiensi itu, Rahmat turut menyerahkan surat permohonan resmi kepada PLN untuk memperoleh jawaban tertulis mengenai status aset dan mekanisme pemanfaatannya.
Jawaban tersebut akan menjadi bahan koordinasi lanjutan dengan kementerian dan lembaga terkait guna mencari jalan keluar atas persoalan lahan tersebut.
Bagi Pemkab Padang Pariaman, kepastian hukum pemanfaatan lahan PLN menjadi salah satu langkah penting untuk mempercepat realisasi pembangunan huntap yang telah mendapat alokasi dari pemerintah pusat.
Penyelesaian persoalan ini diharapkan membuka jalan bagi 215 keluarga korban bencana untuk segera memperoleh hunian tetap dan mengakhiri masa tinggal mereka di hunian sementara.














