Sumbarkita — Dua sepeda motor bertabrakan di Jalan Jorong Parak Juar, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Tanah Datar, Sumatera Barat, pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 19.10 WIB.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tanah Datar, Iptu Wendrizal, mengatakan bahwa salah satu dari kedua sepeda motor itu bermerek Honda (jenisnya belum diketahui) bernomor polisi BA 4938 EAA. Ia menyebut bahwa sepeda motor itu dikendarai Naysa Fitri Rafifah (17 tahun), warga Nagari Baringin, dan ditumpangi oleh Chairalya Iesha Elvandra (17), warga Nagari Saruaso, Kecamatan Tanjung Emas, Tanah Datar. Sementara itu, katanya, sepeda motor yang satu lagi bermerek Viar dengan nomor polisi BA 6041 CB. Sepeda motor bebek itu dikendarai Ma’ashobirin (24 tahun), warga Nagari Batu Balang, Kecamatan Harau, Lima Puluh Kota.
Sebelum tabrakan terjadi, kata Wendrizal, sepeda motor Honda tersebut melaju dari arah Batusangkar menuju Sungai Tarab. Saat mendekati lokasi kejadian, kendaraan tersebut berbelok ke kanan jalan.
“Pada saat bersamaan, sepeda motor Viar datang dari arah Sungai Tarab menuju Batusangkar. Karena jarak kedua kendaraan begitu dekat, tabrakan tidak bisa dihindari,” tutur Wendrizal pada Kamis (17/9/2026).
Akibat kecelakaan tersebut, kata Wendrizal, pengendara Honda mengalami luka pada bagian kepala. Penumpangnya juga mengalami luka-luka. Sementara itu, pengendara Viar mengalami luka pada bagian kepala.
Sementara itu, kata Wendrizal, kerugian materiel akibat kecelakaan itu diperkirakan mencapai Rp2 juta.
Pihaknya telah membawa kedua kendaraan yang bertabrakan itu ke Kantor Satuan Lalu Lintas Polres Tanah Datar untuk kepentingan penyelidikan.
Wendrizal menambahkan bahwa pihaknya akan mengenakan Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap pengendara sepeda motor yang terbukti lalai sehingga mengakibatkan terjadinya tabrakan tersebut.
Dalam video yang beredar di media sosial, seorang korban perempuan terkapar di jalan. Sementara itu, satu korban perempuan terlihat berdiri dengan lemah dan dipegangi oleh seorang laki-laki. Adapun satu korban lagi duduk di pinggir jalan.














