Sumbarkita – Tahanan kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur menikah dengan korbannya di Musholla Nurul Ikhlas Polres Sijunjung, Sumatera Barat, pada Rabu (16/9/2026).
Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti Polres Sijunjung, Ipda Rori Daharmen, mengatakan bahwa tahanan tersebut berinisial R (18 tahun), pekerja serabutan, warga Kecamatan Lubuk Tarok, Sijunjung. Sementara itu, korban berinisial YY (17 tahun), putus sekolah, warga Kecamatan Koto VII, Sijunjung.
“Prosesi ijab kabul pernikahan R dan YY disaksikan oleh keluarga mereka masing-masing. Mereka menikah dengan mahar Rp100 ribu. Penghulunya Asri Khatib Rajo Endah dari Sijunjung,” ujar Rori.
Rori menjelaskan bahwa yang pertama menghubungi Polres Sijunjung untuk menyampaikan rencana pernikahan tersebut ialah orang tua R. Setelah itu, katanya, orang tua YY datang ke polres untuk menyampaikan maksud yang sama.
“Walaupun dia sedang menjalani proses hukum, hak-haknya sebagai manusia tetap harus kita hormati. Dengan segala pertimbangan, hari ini kami fasilitasi pernikahan keduanya. Kami menjadi saksi pernikahan mereka saat ijab kabul. Memfasilitasi pernikahan itu merupakan bentuk pelayanan polres dan pemenuhan hak warga binaan selama berada dalam tahanan,” tutur Rori.
Rori berharap pernikahan itu menjadi awal perubahan bagi tahanan untuk memperbaiki diri dan benar-benar bertanggung jawab atas perbuatannya. Setelah menikah, katanya, tahanan tersebut merupakan imam bagi sang istri.
“Statusnya hari ini adalah imam. Pernikahan ini merupakan momentum yang sangat baik untuk mengubah mindset dan tingkah lakunya supaya menjadi lebih baik,” ucap Rori.
Selama pernikahan berlangsung, kata Rori, pihaknya mengeluarkan tahanan tersebut dari rutan polres, lalu mengembalikannya ke rutan dengan pengawalan petugas.














