Sumbarkita – Sebanyak 115 tenaga kerja konstruksi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh mengikuti pembekalan dan uji kompetensi tenaga kerja konstruksi strategis 2026.
Kegiatan tersebut digelar melalui kolaborasi Dinas PUPR Kota Payakumbuh bersama Balai Jasa Konstruksi Wilayah (BJKW) I Banda Aceh Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Pembekalan dan uji kompetensi berlangsung di Aula Sanggar SKB Kota Payakumbuh pada Senin-Selasa (28-29/9/2026).
Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman, saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, Kota Payakumbuh baru saja sukses meraih Juara 1 tingkat BJKW I Banda Aceh serta Juara 3 Nasional dari Kementerian PU.
Ia menyebut, sebagai bentuk apresiasi atas prestasi tersebut, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PU memfasilitasi pembiayaan sertifikasi melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BJKW I Banda Aceh Tahun 2026.
“Sertifikasi ini bukan sekadar proses untuk mendapatkan selembar sertifikat, tetapi merupakan sarana mendasar untuk meningkatkan kemampuan, profesionalisme, serta daya saing tenaga kerja konstruksi di Kota Payakumbuh. Pembangunan infrastruktur yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh anggaran dan perencanaan, melainkan sangat bergantung pada kualitas SDM di lapangan,” ujar Elzadaswarman.
Menurut dia, kepatuhan terhadap regulasi dan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (K3) juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Hal itu mencakup keselamatan keteknikan, kesehatan kerja, keselamatan publik, dan lingkungan.
Seluruh proyek di Payakumbuh, lanjutnya, ditekankan untuk mematuhi spesifikasi teknis dan pengujian material, termasuk uji coran beton di laboratorium daerah. Ia juga mencatat bahwa sejak 2019 hingga 2026, Pemko Payakumbuh telah berhasil menyertifikasi lebih dari 800 tenaga kerja konstruksi.
“Pengalaman menguji bahwa pekerja yang mahir dan bersertifikat akan memberikan kepastian mutu. Dengannya, hasil pekerjaan tidak cepat rusak dan keselamatan kerja pun terjamin,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BJKW I Banda Aceh Hamka Lubis menegaskan bahwa pemenuhan standar kompetensi merupakan syarat bagi pekerja lokal agar mampu menangkap peluang di sektor konstruksi nasional maupun regional.
Ia menyebut, sesuai dengan amanat Pasal 70 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, setiap tenaga kerja yang beroperasi di sektor konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK).
“Melalui pembekalan ini, kita berharap peserta memperoleh akses kerja yang lebih luas serta peningkat an kesejahteraan,” terang Hamka seraya mengapresiasi komitmen kuat Pemko Payakumbuh.
Selaras dengan hal tersebut, Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh Muslim menjelaskan, fasilitasi sertifikasi tersebut menyasar 115 tenaga kerja di lingkup dinasnya. Para peserta terbagi atas jenjang jabatan Operator atau Tukang (Level 1 dan 2) serta jenjang Teknisi atau Analis (Level 4, 5, dan 6).
Rangkaian uji kompetensi diawali dengan pemberian materi teknis oleh narasumber Sutria Desman dan Jon Hafnil. Tahapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan penilaian oleh tim asesor LSP Gatensi Karya Konstruksi.
“Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi adalah perhatian utama. Sesuai arahan kepala daerah, seluruh pengerjaan fisik harus mengacu pada spesifikasi teknis agar tidak ada proyek yang dikerjakan asal-asalan. Dengan sertifikasi resmi ini, kualifikasi dan daya saing pekerja lokal Payakumbuh akan semakin kuat dalam menghadapi persaingan industri yang kian ketat,” imbuhnya.













