SUMBARKITA.ID — Ahli hukum tata negara, Prof Yusril Ihza Mahendra menanggapi pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendari) yang menyebut kepala daerah bisa dipecat jika melakukan pelanggaran.
Mendagri menerbitkan instruksi penegakan protokol kesehatan kepada kepala daerah untuk mengendalikan penyebaran virus corona atu Covid-19.
Instruksi Mendagri ini mengacu pada UU 23 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 67 b dan pasal 78.
“Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar dapat dilakukan pemberhentian,” kata Tito dalam rapat di Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/11/2020).
Menanggapi hal itu, Yusril menegaskan bahwa Instruksi Mendagri tidak dapat dijadikan dasar untuk memberhentikan kepala daerah yang tidak melaksanakan seluruh peraturan perundang-undangan terkait dengan penegakan Protokol Kesehatan dalam menghadapi Pandemi Covid-19.
Menurut Yusril, proses pelaksanaan pemberhentian kepala daerah tetap harus berdasarkan pada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Semua proses pemberhentian kepala daerah, tetap harus dilakukan melalui DPRD melalui proses pemakzulan atau impeachment.
Dilansir fajar.co.id, pertanyataan tersebut disampaikan oleh Yusril saat menjawab pertanyaan wartawan terkait instruksi penegakkan protokol kesehatan dari Mendagri No. 6 Tahun 2020 yang menyatakan kepala daerah bisa diberhentikan bila tak menegakkan protokol kesehatan. (ag/sk)