Sumbarkita – Wali Kota Pariaman, Yota Balad, bersama kepala daerah dan ketua DPRD kabupaten/kota se-Sumatera Barat menandatangani komitmen bersama untuk memperbaiki tata kelola perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Penandatanganan berlangsung di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Kamis (8/10/2026), disaksikan Wakil Menteri Dalam Negeri, Akhmad Wiyagus, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, Setya Nugraha, serta perwakilan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Sumatera Barat. Acara diawali dengan pembacaan komitmen bersama yang dipimpin Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, dan diikuti para kepala daerah serta ketua DPRD kabupaten/kota.
Dalam sambutannya, Mahyeldi menyampaikan bahwa rapat koordinasi yang diinisiasi Kementerian Dalam Negeri bersama KPK tersebut menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat langkah pencegahan korupsi dan mengantisipasi potensi pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ia berharap komitmen tersebut tidak berhenti pada tingkat provinsi, tetapi diterapkan secara konsisten di seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Barat. Perbaikan tata kelola, menurutnya, perlu menjadi bagian dari pelaksanaan pemerintahan sehari-hari.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, turut menyoroti pentingnya penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan. APIP diharapkan berperan sebagai sistem peringatan dini yang mampu membantu kepala daerah dan aparatur sipil negara mendeteksi potensi penyimpangan sejak awal.
Pandangan serupa disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri, Akhmad Wiyagus. Ia menekankan bahwa keberadaan APIP penting dalam mencegah tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Dengan pengawasan internal yang berjalan efektif, potensi penyimpangan diharapkan dapat diketahui dan ditangani sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.
Bagi Pemerintah Kota Pariaman, penandatanganan komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya mengevaluasi sekaligus memperbaiki tata kelola pemerintahan, terutama pada proses perencanaan program, penggunaan anggaran, dan pengadaan barang serta jasa.
Wali Kota Pariaman, Yota Balad, menegaskan bahwa komitmen bersama tersebut harus ditindaklanjuti melalui langkah nyata, bukan sekadar menjadi kegiatan seremonial.
“Penandatanganan komitmen bersama ini bukan sekadar seremonial, melainkan pijakan nyata bagi Pemko Pariaman untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi dari hulu ke hilir. Kami berkomitmen memperbaiki tata kelola pemerintahan agar lebih akuntabel dan transparan,” ujarnya.
Yota juga menegaskan komitmen pemerintah kota untuk menghadirkan pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Menurutnya, transparansi, akuntabilitas, dan integritas perlu menjadi prinsip dalam setiap kebijakan dan pelaksanaan program pembangunan.
Ia berharap perbaikan tata kelola dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan Kota Pariaman secara berkelanjutan.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Afrizal Azhar, bersama pimpinan perangkat daerah terkait. Hasil kegiatan diharapkan menjadi landasan untuk memperkuat pengawasan internal dan memastikan pengelolaan pemerintahan daerah berjalan sesuai ketentuan.













