Jumat, 21 Agustus 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Hukum & Kriminal

WNA Asal India Ditangkap di Solok, Tampung dan Kirim Emas Tambang Ilegal ke Malaysia

Oleh : Qadri Hayatul
Jumat, 21 Agustus 2026 | 16:32 WIB
in Hukum & Kriminal
Polisi memperlihatkan emas batangan yang disita dari WNA asal India di Kota Solok dalam jumpa pers di Kantor Polda Sumbar pada Jumat (21/8/2026). Foto: Qadri Hayatul/Sumbarkita.id

Polisi memperlihatkan emas batangan yang disita dari WNA asal India di Kota Solok dalam jumpa pers di Kantor Polda Sumbar pada Jumat (21/8/2026). Foto: Qadri Hayatul/Sumbarkita.id


Beli 1 kilogram emas per hari

Okta mengatakan bahwa A mulai menjalankan aktivitas jual beli emas hasil tambang ilegal sejak Maret hingga April 2026. Pada periode tersebut emas yang dibeli A berbentuk emas urai dengan rata-rata pembelian sekitar 40 gram per hari.

Sejak Juli 2026 hingga kini, kata Okta, A kembali menjalankan aktivitas jual beli emas tambang ielgal dalam bentuk emas murni batangan. Ia menyebut bahwa rata-rata A membeli emas pada periode tersebut mencapai sekitar 1 kilogram per hari.

“Kami masih mendalami nilai pembelian dan harga jual emas tersebut,” ujar Okta.

BACAJUGA

Pegawai Dishub Sumbar Jadi Pengedar Sabu-Sabu, Ditangkap dengan 2 Rekannya di Payakumbuh

Diduga Sekap Anak Perempuan Berhari-hari, Sejumlah Pria di Pasaman Barat Ditangkap Massa

Okta mengatakan bahwa pihaknya menjerat A dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana. Berdasarkan pasal-pasal itu, A  terancam hukuman maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.


Prev12
TOPIK berita solokBerita Sumbarberita terbaru Sumatera BaratDitreskrimsus Polda Sumbaremas ilegal dikirim ke Malaysiaemas murni ilegalemas tambang ilegalhukum pertambanganjaringan perdagangan emas ilegaljual beli emas tambang ilegalKabupaten Solokkasus emas ilegalKota Solokpenangkapan WNA di Solokpenyelundupan emas ke Malaysiaperdagangan emas ilegalPolda sumbarpolisi tangkap WNA Indiapolisi ungkap perdagangan emas ilegalSijunjungSumatera Barattambang emas ilegal Soloktambang emas ilegal Sumatera Barattambang ilegal SolokTambang Ilegal SumbarUU MinerbaWNA India ditangkap di SolokWNA India jual beli emas ilegal

Baca Juga

Pegawai Dishub Sumbar Jadi Pengedar Sabu-Sabu, Ditangkap dengan 2 Rekannya di Payakumbuh

Pegawai Dishub Sumbar Jadi Pengedar Sabu-Sabu, Ditangkap dengan 2 Rekannya di Payakumbuh

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:37 WIB
Diduga Sekap Anak Perempuan Berhari-hari, Sejumlah Pria di Pasaman Barat Ditangkap Massa

Diduga Sekap Anak Perempuan Berhari-hari, Sejumlah Pria di Pasaman Barat Ditangkap Massa

Jumat, 21 Agustus 2026 | 14:07 WIB
Enam Orang Diperiksa Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Eks PNPM di Padang Pariaman

Dana Hibah KONI Pariaman 2024 Diselidiki Kejaksaan, 10 Orang Sudah Diperiksa

Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:30 WIB
Seorang Datuk Penghulu Kaum di Pesisir Selatan Ditangkap karena Berjudi Togel

Seorang Datuk Penghulu Kaum di Pesisir Selatan Ditangkap karena Berjudi Togel

Kamis, 20 Agustus 2026 | 15:20 WIB
Baru Beli Sabu-Sabu 20 Paket, Pemuda di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi

Baru Beli Sabu-Sabu 20 Paket, Pemuda di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 11:35 WIB
Rampas Dompet Ibu-Ibu di Pariaman, Seorang Pria Ditangkap, Dikenal Raja Jambret di Pekanbaru

Rampas Dompet Ibu-Ibu di Pariaman, Seorang Pria Ditangkap, Dikenal Raja Jambret di Pekanbaru

Kamis, 20 Agustus 2026 | 09:47 WIB
Next Post
Karyawan dan Keluarga RSUD M. Natsir Solok Diduga Didahulukan dalam Pelayanan Tanpa Mengantre

Karyawan dan Keluarga RSUD M. Natsir Solok Diduga Didahulukan dalam Pelayanan Tanpa Mengantre

#TERPOPULER

  • Video Keluhan Antrean Pasien Viral, RSI Ibnu Sina Pasaman Barat Buka Suara

    Video Keluhan Antrean Pasien Viral, RSI Ibnu Sina Pasaman Barat Buka Suara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Datuk Penghulu Kaum di Pesisir Selatan Ditangkap karena Berjudi Togel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karyawan dan Keluarga RSUD M. Natsir Solok Diduga Didahulukan dalam Pelayanan Tanpa Mengantre

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bayi 40 Hari di Solok Meninggal karena Sesak Napas, Keluarga Sebut Tak Dapat Pelayanan di Puskesmas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jenazah Pratu Rizki Kurniawan Disambut Tangis Keluarga di Pesisir Selatan, Warga Beri Penghormatan di Sepanjang Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Bayi 40 Hari di Solok Meninggal karena Sesak Napas, Keluarga Sebut Tak Dapat Pelayanan di Puskesmas

Bayi 40 Hari di Solok Meninggal karena Sesak Napas, Keluarga Sebut Tak Dapat Pelayanan di Puskesmas

Jumat, 21 Agustus 2026 | 21:34 WIB
Sumbar Teacher Summit 2026, Simbol Guru-Guru Haus Validasi Media Sosial

Pemprov Buka Suara soal Dugaan Pungli pada Sumbar Teacher Summit 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:32 WIB
Pegawai Dishub Sumbar Jadi Pengedar Sabu-Sabu, Ditangkap dengan 2 Rekannya di Payakumbuh

Pegawai Dishub Sumbar Jadi Pengedar Sabu-Sabu, Ditangkap dengan 2 Rekannya di Payakumbuh

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:37 WIB
Karyawan dan Keluarga RSUD M. Natsir Solok Diduga Didahulukan dalam Pelayanan Tanpa Mengantre

Karyawan dan Keluarga RSUD M. Natsir Solok Diduga Didahulukan dalam Pelayanan Tanpa Mengantre

Jumat, 21 Agustus 2026 | 17:10 WIB
WNA Asal India Ditangkap di Solok, Tampung dan Kirim Emas Tambang Ilegal ke Malaysia

WNA Asal India Ditangkap di Solok, Tampung dan Kirim Emas Tambang Ilegal ke Malaysia

Jumat, 21 Agustus 2026 | 16:32 WIB
Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id