Beli 1 kilogram emas per hari
Okta mengatakan bahwa A mulai menjalankan aktivitas jual beli emas hasil tambang ilegal sejak Maret hingga April 2026. Pada periode tersebut emas yang dibeli A berbentuk emas urai dengan rata-rata pembelian sekitar 40 gram per hari.
Sejak Juli 2026 hingga kini, kata Okta, A kembali menjalankan aktivitas jual beli emas tambang ielgal dalam bentuk emas murni batangan. Ia menyebut bahwa rata-rata A membeli emas pada periode tersebut mencapai sekitar 1 kilogram per hari.
“Kami masih mendalami nilai pembelian dan harga jual emas tersebut,” ujar Okta.
Okta mengatakan bahwa pihaknya menjerat A dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana. Berdasarkan pasal-pasal itu, A terancam hukuman maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.













