Sumbarkita — Polisi menangkap seorang pria di Nagari Gasan Gadang, Kecamatan Batang Gasan, Padang Pariaman, pada Rabu (19/8/2026) siang karena diduga menjambret seorang perempuan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pariaman, Iptu Riyo Ramadhani, mengatakan bahwa pria itu berinisial HG (27 tahun),
Riyo menceritakan bahwa HG diduga menjambret ibu-ibu bernama Salmiati di Koto Mandakek, Desa Pauh Timur, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Saat Salmiati berjalan sambil memegang dompet, dari arah belakang datang seorang pria menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax, kemudian merampas dompet korban. Setelah itu, pelaku lari ke arah Sungai Limau.
“Di dalam dompet korban terdapat sebuah ponsel Oppo A17K, uang tunai Rp300 ribu, KTP, kartu Program Keluarga Harapan, dan buku tabungan,” ujar Riyo pada Kamis (20/8/2026).
Sementara itu, kata Riyo, korban rugi sekitar Rp2 juta. Ia menyebut bahwa kemudian melapor ke polres. Di kantor polisi, korban menyampaikan bahwa ia tidak mengetahui nomor polisi sepeda motor yang digunakan pelaku.
Ditangkap dua jam setelah beraksi
Berdasarkan laporan korban, kata Riyo, pihaknya melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Ia menyebut bahwa pihaknya mengetahui terduga pelaku berada di Nagari Gasan Gadang, lalu menangkapnya sekitar pukul 11.30 WIB.
Riyo mengatakan bahwa dalam penangkapan itu pihaknya menyita Yamaha Nmax hitam tanpa nomor polisi yang digunakan terduga pelaku saat menjambret korban. Ia menyebut bahwa sepeda motor itu merupakan barang curian di Kecamatan Lubuk Alung, Padang Pariaman.
Selain itu, pihaknya menyita sebuah Oppo A17, satu buku tabungan Bank BRI, satu KTP atas nama Salmiati, dan satu Kartu Keluarga Sejahtera atas nama Salmiati.













