Sumbarkita – Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Mastilizal Aye, menyayangkan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM), PI. Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi jajaran direksi perusahaan umum daerah milik Pemko Padang agar lebih hati-hati ke depan.
Hal itu disampaikan Mastilizal Aye, Minggu (25/5/2025), menanggapi penetapan tersangka PI oleh Kejaksaan Tinggi Sumbar dalam kasus penyalahgunaan dana subsidi Trans Padang yang bersumber dari APBD Kota Padang.
“Terkait penetapan tersangka oleh kejaksaan, kita tunggu saja proses hukumnya. Nanti semuanya akan diuji di pengadilan,” ujarnya.
Menurutnya, apabila aparat penegak hukum dapat membuktikan dugaan keterlibatan tersangka, maka proses persidangan akan menjadi penentu. Ia menekankan pentingnya profesionalitas dalam penanganan kasus ini dan mendukung penuh langkah Kejaksaan.
“Saya yakin kejaksaan bekerja secara profesional. Tidak tertutup kemungkinan bisa ada tersangka lain. Kita lihat saja nanti,” imbuhnya.
Politikus Partai Gerindra itu juga mengingatkan pentingnya pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel, apalagi menyangkut dana publik seperti APBD. Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan yang berkaitan dengan keuangan daerah diawasi oleh berbagai pihak, termasuk masyarakat, media, dan aparat penegak hukum.
“Yang jelas kita menyayangkan ini bisa terjadi. Tentu ada kesalahan administrasi atau bahkan niat yang tidak baik. Ini harus jadi pelajaran agar tidak terulang lagi,” tegasnya.
Ia menambahkan, ke depan Perumda yang berada di bawah naungan Pemerintah Kota Padang harus memperbaiki tata kelola dan menjalankan fungsinya secara profesional untuk kepentingan masyarakat.
“Jangan ada lagi penyalahgunaan wewenang, anggaran, dan sebagainya. Kita harap Perumda bisa jadi lebih baik ke depan,” katanya.
Kasus Penyalahgunaan Dana Subsidi Trans Padang
Sebelumnya, Kejati Sumbar menetapkan PI (41), mantan Dirut Perumda PSM sebagai tersangka dan menahannya pada Kamis (22/5/2025). Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana subsidi Trans Padang sebesar Rp18 miliar dari APBD Kota Padang.
Menurut Kejati, dari jumlah tersebut, sekitar Rp15 miliar digunakan untuk operasional dan gaji pegawai. Namun, dana subsidi diduga dicampuradukkan dan digunakan untuk unit usaha lain, termasuk distribusi semen yang akhirnya ditutup karena merugi.
Selain itu, PI juga diduga mengajukan pinjaman kredit sebesar Rp924 juta ke sebuah bank dengan surat persetujuan palsu yang mengatasnamakan Wali Kota Padang. Pinjaman tersebut, sebesar Rp733 juta yang berhasil dicairkan, dibebankan pada dana subsidi Trans Padang.
PI juga terlibat dalam proyek pengadaan barang di kawasan wisata Pantai Air Manis yang tidak sesuai prosedur, seperti pembangunan dermaga dan taman bermain. Proyek-proyek tersebut terbengkalai dan tidak dapat dimanfaatkan.
Dari hasil penyidikan yang berlangsung lima bulan, Kejati menyatakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp2,7 miliar. Perbuatan tersangka juga berdampak langsung pada terganggunya pelayanan publik, khususnya operasional Trans Padang.