SUMBARKITA.ID — Tujuh orang terdakwa korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020 divonis penjara. Sidang pembacaan putusan digelar di PN Tipidkor Padang, Selasa (20/6/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, M.Yusuf Putra mengatakan, penentu pemenang tender Ali Munar divonis penjara 4 tahun, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp3.607.000.000 serta subsider 6 bulan penjara.
“Empat terdakwa panitia kelompok kerja, yakni Harpan S divonis 3 tahun penjara, denda Rp 150 juta, subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp500 juta serta subsider 6 bulan penjara. Terdakwa Ledi A divonis 3 tahun penjara, denda Rp 150 juta, subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara,” ungkap Yusuf Putra.
Dua terdakwa lainnya yakni Tona Amanda divonis 3 tahun penjara, denda Rp 150 juta, subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp75 juta subsider 4 bulan penjara. Yan Eldi divonis 3 tahun penjara, denda Rp 150 juta, subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp75 juta subsider 4 bulan penjara.
Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novri Indra divonis 2 tahun penjara, denda Rp100 juta dan subsider 3 bulan kurungan.
“Satu lagi Manajemen Konstruksi M Yusuf divonis penjara dua tahun enam bulan, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 85 juta serta subsider 4 bulan kurungan,” sambungnya.
Yusuf Putras menerangkan, pihaknya akan mengambil sikap banding karena terdapat perbedaan dakwaan pasal yang terbukti, perbedaan nilai kerugian keuangan negara yang terbukti, perbedaan lamanya masa pidana penjara, besaran pidana denda dan pidana tambahan uang pengganti serta perbedaan terkait barang bukti.
Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Ali Munar 8 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp5. 650.000.000 dengan pengganti penjara 4 tahun.