Pada Perpres ini mengatur enam aspek, di antaranya target dan strategi nasional eliminasi TBC, pelaksanaan strategi, tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, koordinasi percepatan penanggulangan TBC, peran serta masyarakat, pemantauan evaluasi dan pelaporan serta pendanaan.
Kemendagri juga mengarahkan kepada Pemerintah Daerah melalui Surat Edaran Nomor 400.5.7/580/Bangda tentang Dukungan Pemerintah Daerah dalam Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis.
Pemerintah Kota Padang Panjang langsung menanggapi Surat Edaran itu, akan membuat Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TP2TB) dalam beberapa hari ke depan untuk menekan angka TBC di Kota Padang Panjang yang menembus angka 98 orang.
“Kita juga sudah diarahkan Plh Wako untuk membentuk tim ini, juga melakukan beberapa program dalam penanggulangan TBC. Kita berharap dengan adanya tim ini ke depannya TBC di Padang Panjang bisa lebih sedikit lagi,” ujar Faizah kepada Kominfo usai melaksanakan Zoom Meeting.