Untuk tahun 2024, Bapenda Padang menargetkan capaian PAD dari sektor pajak sebesar Rp550 miliar.
Yosefriawan berharap dengan adanya upaya ini, muncul kesadaran yang baik sehingga PAD dari sektor pajak meningkat, yang nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat untuk pembangunan yang dibutuhkan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Aliansyah, menjelaskan pihaknya akan memberikan pelayanan hukum yang baik dan humanis kepada masyarakat. Kemudian, Kejari juga ikut membantu Pemko Padang dengan bantuan hukum, termasuk terkait PAD, melalui seksi Datun.
“Kami sudah memberikan pertimbangan hukum kepada Pemkot Padang baik legal opinion, legal asisten, maupun legal audit. Tujuannya membantu Pemkot Padang dalam melaksanakan tugas-tugasnya supaya bisa berjalan lancar sesuai dengan ketentuan,” tegas Aliansyah.
Senada dengan hal itu, Kepala Seksi Datun Kejari Padang, Vivi Nilasari, menyatakan bahwa sejak adanya MoU dengan Pemko Padang, Jaksa Pengacara Negara Kejari Padang memberikan bantuan hukum non-litigasi, yakni bantuan hukum di luar pengadilan kepada Pemkot Padang melalui Bapenda.
Lebih lanjut, Vivi menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penagihan kepada wajib pajak yang memiliki permasalahan di lapangan maupun permasalahan administratif yang ditemui oleh Bapenda.