Sumbarkita – Kasus dugaan tindak asusila yang mengguncang SMA Negeri 1 Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman, memasuki babak baru. Satreskrim Polres Pariaman resmi menahan Agusri, seorang tenaga administrasi (TU) di sekolah tersebut, pada Senin (19/5/2025) sore.
Penahanan tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Pariaman, Iptu Rio Ramadhani, saat dikonfirmasi pada Selasa (20/5/2025).
“Benar, Agusri telah kami tahan. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini,” kata dia.
Ia menyatakan akan mendalami apakah terdapat unsur perintangan proses penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus ini, terutama terkait upaya damai yang dibuat oleh pihak sekolah.
“Kami juga mendalami apakah kemungkinan adanya pihak lain yang turut serta atau mencoba menghalangi proses hukum. Saat ini, kami sedang memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan sekolah, termasuk Kepala Sekolah. Jika ditemukan bukti kuat adanya pihak yang berupaya menutupi kasus, kami tidak akan segan menetapkan tersangka tambahan,” ujar Iptu Rio.
Sebelumnya, aksi demonstrasi sempat digelar oleh siswa sebagai bentuk solidaritas terhadap korban dan tuntutan terhadap transparansi penanganan kasus oleh pihak sekolah.
Perhatian juga tertuju pada dugaan pelanggaran etika oleh Kepala Sekolah SMA 1 Sungai Geringging, Saiful Hendra, yang diduga membuat surat perjanjian damai sepihak pada 15 April 2025.
Keluarga korban menyebutkan bahwa surat tersebut dibuat saat kedua orang tua korban tengah sakit parah, sang ayah mengalami stroke dan ibunya menderita gangguan jantung.