SUMBARKITA.ID – Seorang pria berinisial AR (48) warga Jorong Simpang Sawah Balik, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok Sumatra Barat (Sumbar) ditangkap di Desa Ringin Sari, Kecamatan Mandat Kabupaten Kediri JawaTimur.
Ia ditangkap atas laporan dugaan mencabuli anak kandungnya sendiri, SR (12).
Kasat Reskrim Polres Solok Arosuka Iptu Rifki Yudha Ersanda mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan ibu korban berinisial MR (35) ke Polres Solok Arosuka terkait kasus pencabulan yang diakukan AR terhadap anak kandungnya sendiri.
“MR melaporkan AR telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih bawah umur,” kata Rifki, Kamis (28/10/2021).
Ia melanjutkan, pelaku kemudian melarikan diri ke Kediri. Mendapati pelaku kabur, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Kediri untuk dilakukan penangkapan.
“Pelaku berhasil ditangkap pada Senin (25/10) pukul 19.30 WIB di Kediri,” ungkapnya.
Rifki melanjutkan, penangkapan pelaku di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Kediri, personel unit PPA Satreskrim Polres Solok beserta unit Resmob Polres Kediri.
Usai ditangkap, tersangka langsung dibawa dan diamankan ke Polres Solok untuk pemeriksaan lebih lanjut.