Padang – Praktisi Hukum Padang bernama Guntur Abdurrahman angkat bicara mengenai vidio aksi pencurian di klinik kecantikan baru milik Richard Lee di Kota Padang yang viral.
Diketahui, vidio viral pencurian di klinik yang berada di Jalan Proklamasi Kota Padang itu hanyalah gimmick atau konten belaka.
Menurut Guntur, jika vidio itu benar dan bukan rekayasa maka, sebagai warga Kota Padang ia mendesak agar petugas kepolisian segera menangkap pelaku.
“Tetapi, jika seandainya rekayasa, maka klinik tersebut sudah melanggar UU ITE Pasal 45 ayat 3,” ujarnya pada Minggu, 28 April 2024.
Ia menyampaikan, UU ITE itu berbunyi: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
“Kalo itu memang konten belaka, kami mendorong pihak kepolisian untuk tetap mengusut hal itu, berarti itu membohongi seluruh warga Kota Padang,” ujarnya.