SUMBARKITA- Satu orang tahanan titipan Kejaksaan Negeri Pariaman di Mapolres Kota Pariaman terpaksa dilarikan ke rumah sakit, Jumat (5/8/2022) pagi.
Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) IPTU Lukman menjelaskan bahwa tahanan tersebut dibawa kerumah sakit karena terserang penyakit Rubeola atau Campak.
“Tadi pagi kami membawa satu orang tahanan yang berada di Rumah tahanan Polres Pariaman ke Rumah Sakit Umun Daerah (RSUD) Pariaman untuk mendapatkan perawatan karena terkena Campak,” ungkap Kasat Tahti Polres Pariaman, IPTU Lukman.
Baca Juga : 514 Kasus Campak Ditemukan di Sumbar, Rendahnya Imunisasi Anak jadi Penyebab
Lebih lanjut IPTU Lukman mengatakan, status tahanan tersebut adalah tahanan titipan Kejaksaan Negeri Pariaman dengan inisial BS.
“Awalnya tahanan tersebut mengeluh terkait kondisi kesehatannya, lalu kita bawa berobat. Setelah kami cek ada indikasi seperti campak atau DBD,” katanya.
Tidak mau mengambil resiko lebih parah, pihaknya berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Pariaman untuk membawa tahanan itu ke rumah sakit.
Baca Juga : Cakupan Vaksinasi Rendah, 101 Kasus Campak Ditemukan di Kota Padang
Untuk diketahui juga, seluruh tahanan yang ada di Polres Pariaman berjumlah 49 orang. Satu merupakan tahanan Jaksa Pariaman yang kini sedang dirawat.
Terkait hal itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pariaman, Wendry Firisa membenarkan bahwa tahanan itu merupakan tahanan Kejaksaan.
“Benar, tahanan di Polres yang sedang dirawat karena campak itu adalah tahanan titipan kami,” jawabnya.
Dikatakannya juga, pihaknya bekerjasama dengan Polres untuk membawa tahanan itu berobat.
“Pengobatan segera kita lakukan. Jangan sampai berdampak lebih buruk lagi untuk kesehatannya (tahanan),” ulas Kasi Pidum itu.
Untuk diketahui juga, saat ini tahanan itu telah mendapatkan penanganan medis dan juga mendapat pengawalan sejumlah petugas. (*)