Sumbarkita – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan melalui Dinas Pertanian resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait kewaspadaan terhadap virus Jembrana, penyakit menular yang menyerang ternak sapi Bali dengan tingkat kematian sangat tinggi.
Surat Edaran Nomor: 520/01 Bidnakkeswan/2024 yang ditandatangani pada 7 Mei 2024 tersebut ditujukan kepada camat, wali nagari, dan koordinator penyuluh pertanian lapangan (PPL) se-Kabupaten Solok Selatan. Mereka diminta untuk mensosialisasikan bahaya penyakit ini kepada masyarakat, khususnya para peternak sapi Bali.
Kepala Dinas Kesehatan Hewan Solok Selatan, Pendewal, menyebutkan bahwa virus Jembrana merupakan penyakit viral yang sangat menular namun tidak bersifat zoonosis, artinya tidak menular ke manusia. Meski demikian, dampaknya pada ternak sangat fatal.
“Gejalanya meliputi demam, diare encer berdarah, hilangnya nafsu makan, air liur berlebihan, pembesaran kelenjar limfe, depresi, hingga munculnya keringat darah,” ujar Pendewal, Senin (12/5).
Ia menegaskan bahwa meskipun virus ini tidak menular ke manusia, tingkat kematian ternak yang terinfeksi bisa mencapai 100 persen. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk segera melapor jika mendapati gejala-gejala tersebut pada ternaknya.
Laporan dapat disampaikan ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) terdekat, di antaranya, Puskeswan Muara Labuh di Pakan Selasa, Nagari Alam Pauh Duo, yang melayani Kecamatan Pauh Duo, Sungai Pagu, dan Koto Parik Gadang Diateh (KPGD).
Puskeswan Sangir di Jalan Koto Tinggi, Nagari Lubuk Gadang, melayani Kecamatan Sangir dan Sangir Jujuan.
Puskeswan Sungai Gading di Nagari Sungai Kunyit Barat, melayani Kecamatan Sangir Balai Janggo, Sangir Batang Hari, dan Sangir Jujuan.
“Dinas Pertanian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak menunda pelaporan jika menemukan gejala-gejala mencurigakan pada sapi Bali mereka,” tutup Pendewal.