Rabu, 18 Juni 2025
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Hukum & Kriminal

Empat Pemuda di Solok Selatan Terancam 20 Tahun Penjara Gegara Transaksi Terlarang

Oleh : Redaksi
Senin, 12 Mei 2025 | 10:18
in Hukum & Kriminal
Empat pemuda ditangkap di Solok Selatan usai terciduk melakukan transaksi narkoba. (foto: Dok. Polres Solok Selatan).

Empat pemuda ditangkap di Solok Selatan usai terciduk melakukan transaksi narkoba. (foto: Dok. Polres Solok Selatan).


Sumbarkita  – Empat orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja berhasil ditangkap saat diduga tengah melakukan transaksi di Jorong Peraku, Nagari Alam Pauh Duo, Kecamatan Pauh Duo, Kabuapten Solok Selatan pada Minggu (11/5/2025).

Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan mendalam setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, barang bukti yang disita dari lokasi penggerebekan berupa delapan paket ganja kering dan satu lintingan ganja siap pakai.

Keempat pelaku yang diamankan berinisial CF, SH, BC, dan MZ. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, CF menguasai lima paket ganja kering, sementara SH kedapatan memiliki dua paket.

BACAJUGA

Bejat! Pria Paruh Baya di Lima Puluh Kota Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali, Terancam 15 Tahun Penjara

Pengacara In Dragon Bantah Tuduhan Kondisikan Sabu 1,5 Kg di Sidang Kasus Pembunuhan NKS

Keduanya diduga kuat berperan sebagai pengedar. Sedangkan BC dan MZ masing-masing membawa satu paket dan satu linting ganja yang diduga untuk konsumsi pribadi.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, dua pelaku diduga sebagai pengedar dan dua lainnya adalah pengguna. Namun penyelidikan lebih lanjut masih kami lakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik kasus ini,” jelas AKBP Faisal, Senin (12/5).

Saat ini, keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok Selatan.

“Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.


TOPIK NarkobaPemuda NarkobaPolres Solok SelatanSolok Selatan

BERITA TERKAIT

Bejat! Pria Paruh Baya di Lima Puluh Kota Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali, Terancam 15 Tahun Penjara

Bejat! Pria Paruh Baya di Lima Puluh Kota Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali, Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 18 Juni 2025
Pengacara In Dragon Bantah Tuduhan Kondisikan Sabu 1,5 Kg di Sidang Kasus Pembunuhan NKS

Pengacara In Dragon Bantah Tuduhan Kondisikan Sabu 1,5 Kg di Sidang Kasus Pembunuhan NKS

Rabu, 18 Juni 2025
Polresta Padang Usut Penipuan Rekrutmen Kerja di Basko City Mall

138 Orang Korban Penipuan Rekrutmen Kerja di Basko City Mall Padang Lapor Polisi

Selasa, 17 Juni 2025
Polres Ungkap Kasus di Balik Penggeledahan Kantor BPBD Dharmasraya

Polres Ungkap Kasus di Balik Penggeledahan Kantor BPBD Dharmasraya

Selasa, 17 Juni 2025
Sidang Pembunuhan Nia Kurnia Sari: Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Bantah Isu Sabu dalam BAP In Dragon

Sidang Pembunuhan Nia Kurnia Sari: Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Bantah Isu Sabu dalam BAP In Dragon

Selasa, 17 Juni 2025
Sidang Pembunuhan dan Pemerkosaan Nia Kurnia Sari: Empat Saksi Verbalisan Dihadirkan

Sidang Pembunuhan dan Pemerkosaan Nia Kurnia Sari: Empat Saksi Verbalisan Dihadirkan

Selasa, 17 Juni 2025
Next Post
Video: Detik-detik Menegangkan Penumpang Panik dan Histeris saat Kapal Karam, 7 Orang Meninggal

Video: Detik-detik Menegangkan Penumpang Panik dan Histeris saat Kapal Karam, 7 Orang Meninggal

Leave Comment

#TERPOPULER

  • Puluhan Warga Diduga Tertipu Rekrutmen Kerja Basko City Mall Padang, Ini Klarifikasi Pihak Manajemen

    Puluhan Warga Diduga Tertipu Rekrutmen Kerja Basko City Mall Padang, Ini Klarifikasi Pihak Manajemen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Murka Wisatawan Dipalak, Pokdarwis Pantai Air Manis Padang Dibekukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda Warga Pesisir Selatan Tewas Diamuk Warga Usai Menjambret di Pariaman, Begini Kronologinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jenazah Penjambret Tewas Dihajar Massa di Pariaman Diserahkan ke Keluarga di Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Verifikasi Geopark Nasional Kunjungi Bukittinggi, Tinjau Potensi Ngarai Sianok-Maninjau Menuju UNESCO Global Geopark

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Bejat! Pria Paruh Baya di Lima Puluh Kota Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali, Terancam 15 Tahun Penjara

Bejat! Pria Paruh Baya di Lima Puluh Kota Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali, Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 18 Juni 2025
Bank Nagari Dukung Ketahanan Pangan dan Lingkungan Lewat Kolaborasi Strategis di Lanud Sutan Sjahrir

Bank Nagari Dukung Ketahanan Pangan dan Lingkungan Lewat Kolaborasi Strategis di Lanud Sutan Sjahrir

Rabu, 18 Juni 2025
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN UID Sumbar Kolaborasi Bersama TNI AU dan Forum BUMN Laksanakan Penghijauan di Lanud Tabing

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN UID Sumbar Kolaborasi Bersama TNI AU dan Forum BUMN Laksanakan Penghijauan di Lanud Tabing

Rabu, 18 Juni 2025
Dirut SIG Resmikan Turnamen Tenis Meja Semen Padang: Bangun Kebersamaan Lewat Olahraga

Dirut SIG Resmikan Turnamen Tenis Meja Semen Padang: Bangun Kebersamaan Lewat Olahraga

Rabu, 18 Juni 2025
Maigus Nasir Dorong Digitalisasi dan Peningkatan SDM untuk Wujudkan “Padang Melayani”

Maigus Nasir Dorong Digitalisasi dan Peningkatan SDM untuk Wujudkan “Padang Melayani”

Rabu, 18 Juni 2025
Icon SK White 2__

Informasi

  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id