SUMBARKITA.ID – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) resmi memberlakukan zona merah Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) kepada Sumatera Barat, Selasa (19/7/2022). Status ini diberikan setelah penyebaran wabah PMK ini menjangkau hampir di seluruh Kabupaten dan Kota di Sumbar.
Menindaklanjuti status terebut, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumatera Barat langsung membentuk satgas Penanggulangan PMK Sumatera Barat. Hal ini diterangkan oleh Kabid Kesehatan Hewan, M Kamil kepada SUMBARKITA.ID, Rabu (20/7/2022).
“Kami sudah tahu status zona merah tersebut. Sekarang kami tengah mempersiapkan Satgas Penanggulangan PMK di Sumbar. Tinggal menunggu persetujuan dari Pak Gubernur,” kata M. Kamil.
Disebutkannya, Satgas ini nantinya akan dikepalai oleh Sekretaris Daerah. Kemudian didalamnya ada instansi lain yang membantu seperti TNI, Polri, Dinas Pertanian, Dinas Perhubungan, Akademisi dan lainnya.