Sumbarkita – Pemeriksaan dan pemberhentian Sekda Pasaman Mara Ondak oleh Bupati Sabar AS masih menuai polemik. Pengamat menyebut proses pemberhentian sekda oleh bupati tanpa melibatkan gubernur merupakan pelanggaran etik.
“Ketidakpatuhan bupati atas arahan gubernur terkait proses pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah bentuk pelanggaran etik,” sebut pengamat Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara, Zulwisman, dikutip Rabu (27/3).
Gubernur Sumbar Mahyeldi sebelumnya telah mengingatkan Bupati Pasaman Sabar AS agar pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin sekda harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022. Dalam Pasal 37 dan Pasal 39 peraturan BKN disebutkan bahwa tim pemeriksa wajib dibentuk melibatkan bupati dan pejabat di lingkungan provinsi.
Namun terungkap bahwa pemeriksaan sekda dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Pasaman tanpa melibatkan Pemprov Sumbar.
Zulwisman menjelaskan, dalam perspektif hukum administrasi negara penunjukan sekda oleh bupati dan wali kota harus mendapat persetujuan gubernur.
“Maka mekanisme pemberhentian seorang sekda dapat dimaknai juga seperti itu. Dikoordinasikan ke pemprov dan mendapat persetujuan gubernur. Ketika itu tidak dilalui secara prosedural, tentu keputusan cacat secara prosedural,” kata Dosen Hukum Tata Negara Universitas Riau tersebut.
Dia melanjutkan, ketika ada teguran dari gubernur dalam proses pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kepada bupati, maka teguran atau arahan itu harus dipandang hukum oleh bupati, dimana Bupati harus mematuhinya. Bila tidak, maka dari sisi etik juga merupakan pelanggaran.












