SUMBARKITA.ID — Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno menegaskan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dalam kondisi normal baru diancam pidana sehingga memberikan efek jera.
“Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalkan COVID-19 berisikan aturan penerapan protokol kesehatan secara tegas,” katanya di Padang, Rabu (2/9/2020) Dikatakannya, melalui perda ini diharapkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak sosial.
Irwan mengakui sebelum itu pihaknya telah mengeluarkan aturan berupa Peraturan Gubernur (Pergub). Selain itu ada Inpres, perwako dan perbup terkait hal ini, namun tidak diindahkan masyarakat. Ia menyebutkan Pemprov bersama DPRD Sumbar menargetkan perda ini dapat selesai pada 11 September 2020.
Dalam penerapan sanksi pidana nanti akan melibatkan pihak kepolisian dan Satpol PP serta akan dibahas bersama DPRD Sumbar.
“Untuk besaran sanksi berupa ancaman pidana atau denda nanti akan dibahas oleh tim Pansus Perda tersebut. Kita ingin agar masyarakat disiplin menggunakan masker sehingga meminimalkan penyebaran,” harapnya.
Sementara Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan perda ini bukan untuk menakuti masyarakat tapi sesuai situasi yang ada. Ia menambahkan kondisi saat ini kasus positif COVID-19 terus bergerak naik dan berbagai upaya dilakukan. Persoalannya adalah kadang-kadang masyarakat abai dan sanksi ini dibuat sebagai kebijakan yang mengikat mereka agar berhati-hati jika tidak menggunakan masker.
“Pergub yang dikeluarkan terkait protokol kesehatan memang lemah dan untuk itu dibuat perda agar masyarakat lebih disiplin,” tambah dia. (AF/SK)