Sumbarkita – Lembaga Kontrol & Advokasi Elang Indonesia (LKA Elang Indonesia) resmi melayangkan surat kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di tubuh PDAM Tirta Sago, Kota Payakumbuh.
Dalam surat tersebut memuat laporan mengenai ketidakwajaran pengelolaan dana perusahaan daerah yang mencapai Rp42 miliar, serta dugaan pelanggaran terhadap aturan kepegawaian.
Menurut laporan LKA Elang Indonesia, DPRD Kota Payakumbuh menemukan kejanggalan dalam pengelolaan dana PDAM sebesar Rp25 miliar yang disimpan dalam bentuk deposito dan Rp17 miliar dalam bentuk giro. Temuan ini terungkap dalam rapat Komisi B DPRD dengan Dewan Direksi PDAM pada 13 Mei 2024.
Setelah itu, dugaan kolusi mencuat akibat pertemuan tertutup antara Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh dan Ketua Komisi B DPRD, yang disebut-sebut menyembunyikan transparansi terkait dana tersebut.
“Keberadaan dana sebesar itu menimbulkan pertanyaan besar. Mengapa transparansi tidak ditegakkan? Ada indikasi kuat bahwa dana ini melibatkan praktik KKN di tingkat pejabat daerah,” ujar Ketua Umum LKA Elang Indonesia, Wisran pada Selasa (14/01/2025).
Dalam keterangan tertulis, selain dugaan penyimpangan dana, laporan juga menyoroti dugaan pelanggaran Permendagri No. 2 Tahun 2007 terkait pengangkatan Direktur Umum PDAM. Penunjukan tersebut dianggap bertentangan dengan aturan yang berlaku, memperkuat indikasi penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, LKA Elang Indonesia menyesalkan lambannya respon dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh, padahal laporan serupa telah dilayangkan sejak 28 Februari 2024.