Sumbarkita – Sersan Dua Pom Adan Aryan Marsal, terdakwa pembunuhan calon siswa (Casis) Bintara TNI Angkatan Laut asal Nias Selatan, Sumatera Utara, Iwan Sutrsiman Telambanua, dituntut hukuman pidana seumur hidup serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Tuntutan ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum atau Oditur, Letkol Chk Solomon Balubun, dalam agenda sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer I-03 Padang, Kamis (3/10).
Dalam tuntutannya, Letkol Chk Solomon menyatakan bahwa terdakwa Adan Aryan Marsal terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Iwan Sutrsiman Telambanua, memeras keluarga korban, serta menyembunyikan jasad korban.
“Motif terdakwa melakukan pembunuhan adalah karena ia tidak mampu mengembalikan seluruh uang yang telah diterima dari keluarga korban, yang digunakan untuk biaya masuk TNI. Terdakwa juga merasa takut jika perbuatannya dilaporkan ke komandan militer di Nias,” ujar Solomon.
Lebih lanjut, Solomon menambahkan beberapa hal yang memberatkan tuntutan, yaitu:
1. Tindakan terdakwa bertentangan dengan sumpah prajurit TNI
2. Tindakan tersebut merusak citra TNI Angkatan Laut di mata masyarakat
3. Terdakwa telah merugikan keluarga korban hingga lebih dari Rp500 juta
4. Pembunuhan dilakukan dengan cara yang sangat keji dan sadis, menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja.
Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan, Oditur menyatakan nihil, karena perbuatan terdakwa dinilai tidak mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan dan tidak layak dipertahankan sebagai anggota TNI.