Sumbarkita – Dua pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Kota Padang Sumatera Barat (Sumbar) terjerat kasus korupsi dalam waktu berdekatan. Akibat perbuatan dua pegawai BRI tersebut negara mengalami kerugian miliaran rupiah.
Satu pelaku telah divonis penjara, satu lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua oknum pegawai tersebut juga ditelah dipecat oleh BRI.
Dua Kasus Korupsi Berbeda
Kasus pertama melibatkan oknum pegawai BRI Padang bernama Fitria Jaya Putra. Ia terbukti menyalahgunakan fasilitas pembatalan transaksi (VOID) pada mesin Electronic Data Capture (EDC) Merchant Jaya Wisata Tour dan menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1,4 miliar.
Fitria Jaya Putra telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang dan dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara pada akhir 2024 lalu.
Kasus kedua menyeret pegawai BRI Padang yang menjabat Mantri inisial DK. Ia diduga menyalahgunakan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR). DK telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Aliansyah mengatakan bahwa DK diduga berperan dalam skema pengajuan dana KUR yang tidak sesuai prosedur alias fiktif.
“DK memiliki otoritas dan tanggung jawab untuk melakukan verifikasi lapangan, menilai kelayakan usaha, serta merekomendasikan pencairan dana. Namun justru, DK menjalankan tugasnya tidak sesuai prosedur,” kata Aliansyah pada Kamis (17/4).
Aliansyah melanjutkan, DK diduga bekerja sama dengan perempuan berinisial UA yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada (10/4) lalu. UA berperan sebagai calo yang merekrut warga di Padang untuk dijadikan calon debitur. Ia mengumpulkan dokumen seperti KTP dan KK, lalu menyerahkannya kepada DK.