SUMBARKITA.ID – Sepanjang tahun 2022 Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar telah menangani 11 kasus kejahatan di bidang kehutanan, baik pelanggaran terhadap kawasan konservasi maupun kejahatan terhadap perdagangan satwa liar yang dilindungi. Tujuh kasus di antaranya sudah dijatuhi vonis pengadilan.
Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono mengatakan pihaknya membongkar tindak pidana berupa perambahan kawasan konservasi dan kegiatan dengan alat alat berat yang digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin usaha dari pemerintah pusat.
“Selain itu kami juga menemukan kasus berupa kepemilikan dan jual beli satwa liar dilindungi maupun bagian-bagian lain satwa yang dilindungi dan juga menemukan pelaku yang mengubah keutuhan kawasan konversi Suaka Margasatwa.
Ardi juga mengatakan dari beberapa kasus yang ditangani pihaknya itu, tujuh di antaranya telah dijatuhkan vonis oleh pengadilan.
“Dari belasan kasus yang kita tangani itu kebanyakan terkait dengan perdagangan satwa-satwa yang dilindungi dan beberapa kasus sudah divonis oleh pengadilan,” ujarnya Rabu (9/11/2022).
BKSDA Sumbar juga menemukan kasus penyelundupan satwa liar dilindungi jenis Burung Beo Mentawai (Gracula religiosa) sebanyak tiga ekor yang ditemukan di Kapal KM Ambu-Ambu.
Namun, saat itu petugas gagal menemukan para pelaku. Petugas hanya menemukan burung tersebut yang diduga sengaja ditinggalkan para pelaku sesaat sebelum penyergapan dilakukan BKSDA Sumbar.