Padang – Seorang pria residivis di Padang ditangkap polisi atas kasus pencurian.
Pelaku Feri Perek (31) merupakan warga Kecamatan Koto Tangah yang sering keluar masuk penjara, kembali ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang pada Minggu, (26/11) pukul 20.00 WIB.
Kasi Humas Polresta Padang Ipda Yanti Delfina mengatakan pelaku mencuri satu unit laptop. Korban mengalami kerugian Rp11 juta rupiah.
Peristiwa pencurian terjadi Jumat ( 27/11) di Jalan Hidayah, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban.
“Tim Klewang yang mendapat informasi adanya pencurian laptop melakukan penyelidikan dan olah TKP,” ungkapnya, Selasa (28/11).
PoIisi mengamankan barang bukti satu unit laptop.
“Tim Klewang langsung bergerak, dan berhasil menangkap pelaku, dari tangan pelaku diamankan satu unit laptop dimana sudah dijual oleh pelaku,” ujarnya.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara