SUMBARKITA.ID – Sebanyak 14 orang mantan Kepala Jorong se Nagari Ujung Gading yang diberhentikan oleh Pj Wali Nagari Ujung Gading, Saripada mengikuti dengar pendapat atau hearing dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasaman Barat (Pasbar), Kamis (12/1/2023).
Hearing yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I, Muhammad Guntara itu juga dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN), Randy Hendrawan, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Fachrul dan Pj Wali Nagari Saripada serta para anggota Badan Pemusyawaratan (Bamus) Nagari Ujung Gading.
Pj Wali Nagari Ujung Gading, Saripada mengatakan pemberhentian para Kepala Jorong ini juga atas saran dan masukan atau aspirasi dari masyarakat masing-masing kejorongan serta dengan memperhatikan beberapa peraturan mulai dari Perda hingga ke Peraturan Bupati.
“Karena kita ingin melaksanakan pembaharuan di lingkungan Kejorongan, makanya kita lakukan seleksi kepala jorong yang sesuai dengan peraturan yang ada,” kata Saripada.
Ia mengatakan, pihaknya tidak menutup kesempatan kepada para Kepala Jorong yang diberhentikan untuk ikut Pansel atau seleksi, namun ada beberapa mantan Kepala Jorong yang diberhentikan ikut kembali mendaftar.
“Antusiasme dan minat masyarakat untuk ikut pansel sangat tinggi, bahkan dalam satu kejorongan saja ada yang sampai lima orang yang ikut mendaftar,” ujarnya.
Baca juga: Bupati Pasaman Barat Sentil Wali Nagari: Harus Jujur Jalankan Program!
Sementara itu, Denika Saputra ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garuda Sakti selaku kuasa hukum para Kepala Jorong mengatakan ada kejanggalan perihal terbitnya surat penetapan panitia seleksi pengisian perangkat nagari ujung gading.
Menurut Eka, pemberhentian kepala jorong kali ini disebutkan oleh Pj Wali Nagari karena usulan 30 persen lebih masyarakat yang menginginkan agar kepala jorong di daerah itu diganti.
“Namun yang janggal kita lihat bahwa bukti tertulis usulan 30 persen masyarakat itu tidak ada. Itu artinya bisa diduga hanya alasan semata dan tentu tidak sah secara peraturan perundang-undangan yang ada, baik itu berdasarkan Permendagri, Perda maupun Perbup,” pungkasnya. ***