Kabupaten Agam – Polisi menangkap pria paruh baya inisial N (55) warga Nagari Balingka Kecamatan IV Koto Kabupaten Agam Sumatera Barat (Sumbar) atas laporan melakukan sodomi.
Korban dalam kasus ini adalah anak berusia 9 tahun. Korban merupakan anak dari kakaknya alias keponakan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti mengatakan, penangkapan berawal dari laporan orang tua korban ke polisi pada 2 September 2024. Orang tua korban melapor setelah mendapati anaknya menderita sakit di bagian anus. Selain sakit, korban juga terlihat trauma.
Polisi langsung metindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan intensif dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan korban.
Hasilnya, polisi menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menangkap pelaku. N akhirnya diamankan polisi pada Sabtu (7/9).
“Pelaku diamankan saat duduk di sebuah warung di Pasar Lawang Nagari Lawang Kecamatan Matur Kabupaten Agam,” ungkap AKP Efrian.
Saat dinterogasi pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku telah 3 kali menyodomi korban.
“Hasil penyidikan sementara, modus pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur tersebut yaitu dengan cara dipaksa dan diancam,” sebutnya.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Agam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.