SUMBARKITA.ID — Para aparatur sipil negara (ASN) termasuk para PNS bak ketiban durian runtuh bulan ini. Setelah mendapatkan gaji ke-13 dan tunjangan kinerja atau tukin dinaikkan, Presiden Joko Widodo juga memberikan tambahan libur saat Hari Raya Idul Adha dengan menambah jadwal cuti bersama pada 28 dan 30 Juni 2023.
Tak seperti para pegawai swasta, cuti bersama yang para PNS peroleh tidak membuat cuti tahunannya terhapus. Sebagaimana tertuang dalam diktum kedua Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” dikutip dari Keppres tersebut, Kamis (22/6/2023).
Bukan itu saja, dalam diktum ketiga disebutkan juga bagi para ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Bagi pegawai swasta, ketentuan terkait itu dimuat dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan. Bila pegawai swasta mengambil libur saat tanggal cuti bersama, maka jatah cuti tahunannya terpotong.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, ini karena cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan untuk pegawai swasta. Cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepatan antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja/buruh.
Bagi para pegawai atau buruh yang tidak mengambil libur saat cuti bersama itu pun tidak akan mendapatkan perhitungan lembur, sehingga pendapatan yang ia terima sama saja seperti upah atau gaji yang biasa diterima.
“Pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersangkutan,” ujar Ida.
“Kemudian pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa,” ungkapnya dilansir CNBC Indonesia.
Pemerintah berharap tambahan libur ini dapat meningkatkan kualitas keeratan keluarga para PNS, selain juga mendorong konsumsi mereka sehingga dapat menopang pertumbuhan ekonomi. Apalagi, sejumlah PNS di beberapa kementerian atau lembaga telah mendapatkan kenaikan tukin dan memperoleh gaji ke-13 awal bulan ini.
Untuk pencairan gaji ke-13 dimulai 5 Juni 2023, dikarenakan tanggal 1-4 Juni 2023 adalah tanggal merah. Pencairan ini dilakukan di tengah tahun ajaran baru bagi anak sekolah. Ini dimaksudkan untuk membantu keluarga ASN dalam membiayai sekolah anak. ***