Sumbarkita – Pihak kepolisian mengungkapkan kronologi lengkap terkait penganiayaan yang dilakukan oleh UP (54) terhadap sopir berinisial R (35) yang disebut berasal dari Sumatera Barat (Sumbar) diduga mencuri sawit di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto menyatakan bahwa saat ini UP telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Kini, UP tengah diperiksa di Polres Siak.
“Pelaku menduga korban mencuri sawit. Namun, pelaku melakukan tindakan main hakim sendiri, sesuai video yang viral,” ujar Anom kepada wartawan, Senin (10/2).
Anom bilang saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan sehingga tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya.
Sebelumnya viral di media sosial video bernarasi R dianiaya oleh beberapa orang di Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau pada Kamis (6/2). R dianiaya karena dituduh mencuri tandan buah segar sawit. Selain itu, mobil yang dikendarai oleh R dibakar.
Kapolsek Minas, Kompol Carroland Rhamdani menceritakan kronologi berawal pada Kamis pukul 14.00 WIB R disuruh oleh bosnya, Andre untuk menjemput sawit yang telah dipanen oleh AL dan S di kebun sawit milik seseorang berinisial UP di Jalan Areal Gs 3 Pt. PHR Minas Kampung Minas Barat.
R tiba di lokasi pukul 15.00 WIB dan menjumpai AL dan S dalam areal kebun sawit milik UP. Setibanya di sana, R langsung memuat tandan buah sawit milik AL dan S ke dalam mobil Coldieselt bernomor polisi BM 9942 YU milik Andre.