“Pemasangan segel telah kita lakukan pada Jumat (23/12) lalu,” kata Arminingdel, Selasa (27/12/2022).
Ia menjelaskan, penyegelan dilakukan berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap limbah pabrik yang diambil sebelumnya.
Dari hasil uji sampel ditemukan limbah itu berada di atas baku mutu dan diduga mencemari lingkungan.
“Berdasarkan hasil uji sampel itulah maka secara aturan diberikan sanksi paksaan pemerintah dengan menghentikan sementara pembuangan limbah sampai pengelolaan limbah itu maksimal dan berada di bawah baku mutu,” sebutnya.
Hal itu, katanya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan limbah.
“Ini teguran administrasi penghentian pembuangan limbah cair namun kegiatan pabrik tidak diganggu,” katanya.
Ia menyebutkan ditemukannya hasil limbah yang di atas baku mutu itu berawal dari pengaduan masyarakat Simpang Tigo Alin terkait ada indikasi pencemaran lingkungan limbah cair dari pabrik itu pada 2 November 2022.
Menyikapi laporan pengaduan itu maka pada 3 November 2022 Dinas Lingkungan Hidup turun ke lapangan melihat kondisi limbah cair itu yang mengalir ke Sungai Batang Alin.